5 Jam Diperiksa Kejati Soal Korupsi Rp271 Miliar, Arinal Djunaidi: Cuma Setor Data

Kriminal Kamis, 18 Desember 2025    RIFKI MARFUZI

DIPERIKSA 5 JAM – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, didampingi kuasa hukum meninggalkan gedung Kejati Lampung, Kamis (18/12). Arinal dicecar terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% senilai Rp271 Miliar.

Bandarlampung, LE- Setelah dua kali mangkir dari panggilan, Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (18/12).

Arinal terpantau berada di dalam gedung korps Adhyaksa selama lebih dari 5 jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga keluar sekitar pukul 20.30 WIB. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK-OSES) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Keluar mengenakan kemeja krem sambil menenteng map merah muda, Arinal menampik bahwa dirinya menjalani pemeriksaan berat. Kepada awak media yang menunggu, ia mengklaim kehadirannya hanya sebatas administratif.

Baca juga: Lambar Konservasi : Lingkungan Alam Lestari Masyarakat Lampung Barat Seja...

"Hanya melengkapi data (dokumen tambahan)," ujar Arinal singkat sebelum bergegas meninggalkan lokasi menggunakan Toyota Innova hitam bernopol BE 1267 ALN.

Kuasa Hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, turut memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran kliennya pada dua panggilan sebelumnya. Ana menyebut Arinal berhalangan hadir karena alasan kesehatan. "Bapak sempat menjalani pemeriksaan jantung di Jakarta," jelas Ana.

Jeratan Kasus Jumbo Rp271 Miliar

Baca juga: Coca Cola Hadiri Sosialisasi Menuju New Normal

Meski Arinal mengklaim hanya melengkapi data, kasus yang tengah didalami Kejati Lampung ini bukan perkara kecil. Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% ini melibatkan uang senilai US$ 17.286.000 atau setara Rp271 miliar.

Dana tersebut bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang disalurkan melalui BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Penyidikan kasus ini kian memanas setelah Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka pada 22 September 2025 lalu. Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Way Huwi).

Baca juga: Nanang Ermanto Sampaikan KUA-PPAS

Para tersangka tersebut adalah mantan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi; mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo; dan mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yang diketahui merupakan adik ipar dari Arinal Djunaidi.

Sebelumnya, pada awal September 2025, tim Pidsus Kejati juga telah menggeledah rumah pribadi Arinal di kawasan Sepang Jaya, Kedaton, dan menyita aset senilai Rp38,5 miliar. Hingga berita ini diturunkan, status Arinal masih sebagai saksi. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com