Bandarlampung, LE - Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akhirnya bernapas lega. Sebanyak 5.824 pegawai secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Walikota untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun 2025.
Penyerahan petikan SK tersebut dipimpin langsung Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, dalam apel akbar yang digelar di Lapangan Saburai, Selasa (30/12). Baca juga: Urus Paspor Makin Dekat, Pemkot Bandarlampung Resmi Buka Layanan Imigrasi...
Dalam sambutannya di bawah rintik hujan, Walikota yang akrab disapa Bunda Eva ini menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status hukum bagi pegawai yang telah lama mengabdi.
"Ini merupakan momen bersejarah dan patut disyukuri. Sekarang saudara sudah menjadi bagian dari ASN. Meski statusnya 'Paruh Waktu', harus tetap amanah dan bertanggung jawab melayani masyarakat," ujar Bunda Eva di hadapan ribuan pegawai.
Total 5.824 penerima SK tersebut terdiri dari berbagai formasi jabatan. Rinciannya meliputi 1.075 orang Tenaga Guru, 4.325 orang Tenaga Teknis, serta 424 orang Tenaga Kesehatan. Baca juga: Pemprov Lampung Sinergikan Program Bersama Pemkab Pesibar
Peluang Jadi Penuh Waktu
Bunda Eva juga membawa kabar gembira bagi para penerima SK. Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Bandarlampung memiliki rencana untuk mengajukan peningkatan status pegawai ke pemerintah pusat, dengan syarat kinerja yang optimal.
Ia menjelaskan bahwa kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala setiap tahunnya. Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Kasatlantas Polres Way Kanan Lakukan ...
"Ini dievaluasi setahun sekali. Kita mau mengajukan ke pusat. Nanti kalau bisa, status 'paruh waktu'-nya hilang (menjadi penuh waktu). Tapi dengan catatan, bekerja sungguh-sungguh sesuai tupoksi karena kesempatan tidak datang dua kali," pungkasnya. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com