Ancaman Pemecatan Intai Anggota Dewan Bandarlampung, BK Buru Kesimpulan

Metropolis Rabu, 03 Desember 2025    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE - Tiga anggota DPRD Kota Bandarlampung terancam menghadapi sanksi berat atas dugaan pelanggaran kode etik, mulai dari intervensi dalam proyek pemerintah hingga keterlibatan dalam perkara perdata. Hingga Selasa (2/12), Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat masih menutup rapat jenis hukuman yang akan dijatuhkan kepada inisial HT, RN, dan AP.

Keputusan final dari BK yang berwenang menindak moralitas wakil rakyat ini diprediksi akan menjadi sorotan publik.

Ketua BK DPRD Bandarlampung, Yuhadi, memastikan proses penentuan sanksi masih berada di tahap evaluasi intensif pascaklarifikasi. "Kami baru meminta keterangan dan melakukan klarifikasi. Setelah evaluasi selesai, barulah BK mengeluarkan kesimpulan dan jenis sanksinya," ujarnya.

Baca juga: Feri Yanto Jelaskan SKD CPNS Tubaba Berjalan Lancar

Dua dari tiga anggota dewan yang diselidiki, HT dan RN, terperosok dalam dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah.

Skandal ini mencuat setelah keduanya disebut berada di lokasi saat terjadi keributan, mengisyaratkan adanya upaya campur tangan yang melampaui tugas dan fungsi kedewanan.

Meskipun demikian, keduanya kompak membantah tudingan intervensi tersebut. Anggota Fraksi PKB, RN, bahkan memberikan pembelaan bahwa kehadirannya justru sebagai pihak yang mencoba melerai pertengkaran.

Baca juga: dr. Zam Zanariyah Abdikan Diri Tak Kenal Waktu

"RN (datang) untuk melerai pertengkaran yang berujung pelemparan barang pecah belah," sebut sumber internal, sementara RN memilih untuk menahan diri dan meminta semua informasi bersumber tunggal dari BK.

Di sisi lain, anggota dewan berinisial AP diperiksa atas kasus yang berbeda, yakni dugaan pelanggaran kode etik terkait perkara perdata. Kasus ini juga masih menggantung, menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari internal BK.

Kekuatan sanksi yang bisa dijatuhkan oleh BK cukup beragam, dan berpotensi menimbulkan gejolak politik di internal dewan. Yuhadi menegaskan, BK memiliki serangkaian opsi hukuman, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pemecatan dari keanggotaan dewan.

Baca juga: Kasus DBD Capai 382, Pemkot Bandarlampung Imbau Warga Perketat 3M Plus

"Keputusan resmi baru akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung," tandas Yuhadi, menekankan bahwa kredibilitas lembaga dipertaruhkan dalam proses ini.

Penundaan pengumuman sanksi ini menimbulkan spekulasi dan tekanan publik agar BK bertindak tegas. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi Badan Kehormatan DPRD Bandarlampung dalam menjaga integritas dan martabat jabatan publik. (rls/red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com