BANDAR LAMPUNG – Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi yang mengalokasikan lebih dari Rp100 miliar untuk menggratiskan biaya pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini di luar dana BOS sebesar Rp476 miliar dan ditujukan untuk meringankan beban orang tua siswa sekaligus meningkatkan kualitas serta pemerataan akses pendidikan di Lampung. Baca juga: Gubernur Arinal Panen Kopi di Lambar
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaannya.
Salah satu caranya dengan meminta kepala sekolah tingkat SMA/SMK/SLB di Lampung untuk transparan dalam membuat rencana anggaran hingga laporan pertanggungjawaban anggaran.
“Kami akan awasi. Komisi V akan panggil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mempertanyakan uangnya digunakan untuk apa karena pasti akan banyak dipakai untuk belanja jasa,” kata Deni, Rabu (20/8/2025). Baca juga: Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase ...
Politisi Demokrat itu mengingatkan sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada wali murid, sebab seluruh biaya sudah dijamin Pemprov Lampung.
“Ini adalah bentuk keseriusan Pemprov Lampung dan sudah berlaku mulai tahun ajaran baru ini. Per Juli kemarin Gubernur lewat Kadisdikbud sudah memberlakukan penghapusan uang komite dan dituangkan di mata anggaran APBD 2026,” jelasnya.
Deni menambahkan, besaran bantuan yang diterima tiap sekolah berbeda-beda. Untuk SMA/SMK/SLB negeri di kabupaten maksimal Rp2,5 juta per siswa per tahun, sementara untuk di kota maksimal Rp3,5 juta per siswa per tahun. Baca juga: Pj Gubernur Lampung Ajak ASN dan Masyarakat Bersatu Bangun Kota Baru
Meski demikian, sekolah tetap diperbolehkan menerima sumbangan dari perusahaan maupun wali murid sepanjang sifatnya sukarela
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com