Bandarlampung, LE
Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan surat edaran tentang larangan perayaan atau pesta pergantian tahun baru, di wilayah Kota Bandarlampung Lampung tertanggal 11 Desember 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor 360/4016/IV.06/XII/2020. Baca juga: Arinal Siap Implementasikan Aplikasi Belanja Langsung
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan tersebut dikarenakan masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bandarlampung.
Hal ini juga diterapkan karena Kota Bandarlampung hingga kini masih berstatus zona merah Covid-19.
"Untuk itu, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Bandar Lampung untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021. Baca juga: Pemkab Lamsel Terima Penghargaan Bebas Frambusia
Ini karena dapat menyebabkan kerumunan, yang dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19," tulis Herman HN yang dilansir Lampungpro bersama Lampung Ekpres dalam surat tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Herman juga akan menetapkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit penyakit menular dan Undang-Undang Nmor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan bagi yang tetap melaksanakan perayaan tersebut.
Surat edaran tersebut turut ditujukan kepada pimpinan hotel, restoran, pusat perbelanjaan, karaoke dan pemilik tempat hiburan lainnya. Baca juga: Gelar Cipta Karya, Polres Lamsel Amankan Miras dan Petasan
Surat ini juga berlaku bagi masyarakat Kota Bandar Lampung, agar tidak membuat perayaan pergantian tahun. (LE-zahdi)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com