Bandarlampung, LE - Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fathihatul Khoiriyah mengkritisi sedikitnya 6 (enam) titik rawan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung.
Enam titik rawan tersebut adalah ancaman kesehatan bagi penyelenggara pemilu dan masyarakat di masa Covid 19, adanya politisasi bansos akibat pandemic Covid 19, politik uang, netralitas ASN, kendala jaringan seluler (daerah blankspot) dan minimnya partisipasi masyarakat karena kekhawatiran terhadap Covid 19.
Dampak Covid 19 menurut Khoir, sapaan akrabnya, mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga dikhawatirkan membuat masyarakat lebih permisif terhadap politik uang di 8 (delapan) kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Baca juga: DPD PASI Lampung Dukung Rycko-Jos
Khoir menyampaikan enam titik rawan Pilkada 2020 dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah pandemi Covid 19 yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, mulai Rabu (24/6/2020).
Bawaslu Provinsi Lampung telah mengaktifkan seluruh jajaran pengawas pemilu hingga tingkat desa dan kelurahan untuk Pilkada 2020 secara betahap pertanggal 12-13 Juni 2020 lalu; khususnya antisipasi pengawasan verifikasi factual dukungan bakal calon perseorangan oleh jajaran KPU di Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Timur.
Sementara lima kabupaten lainnya yakni Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung tengah, Waykanan dan Pesisir Barat tidak memiliki calon perseorangan. Baca juga: Bup Tubaba Siap Buat Penundaan Hajatan
"Terhadap antisipasi pandemi Covid 19, jajaran pengawas pemilu Lampung dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan rapid test sebelum melakukan verifikasi factual kepada masyarakat," katanya dalam siaran pers yang diterima Fajar Sumatera, Rabu (23/6) malam.
Demikian juga pada tahapan pilkada selanjutnya sehingga membantu memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dalam Pilkada 2020 sedikitnya terdapat 4 (empat) tahapan yang sangat rentan terhadap penyebaran Covid 19, dikarenakan tahapan tersebut harus melibatkan penyelenggara pemilu dan masyarakat secara intens. Baca juga: Kantongi Segudang Prestasi, Kota Sepang Diharapkan Menjadi Kelurahan Terb...
Terkait dana hibah untuk jajaran pengawas pemilu di kabupaten/kota penyelenggara pilkada, Khoir menjelaskan tidak ada tambahan dana hibah oleh pemda di 8 (delapan) kabupaten/kota untuk antisipasi Pilkada 2020 di masa pandemik.
Solusi yang dilakukan Bawaslu antara lain adalah mengoptimalisasi anggaran hibah untuk melengkapi jajaran pengawas pemilu dengan APD dan rapid test.
"Selain itu juga mengusulkan dana tambahan untuk APD dan rapid test melalui pendanaan APBN," ujarnya. Baca juga: Pemprov Lampung Dukung Pelaksanaan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Keliling P...
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendorong pemda di 8 (delapan) kabupaten/kota untuk menyelesaikan pencairan dana hibah bagi kelancaran Pilkada 2020, baik untuk KPU maupun Bawaslu.
Gubernur juga meminta KPU dan Bawaslu tetap memperhatikan protokol antisipasi Covid 19 dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Pemprov Lampung berkepentingan terhadap penyelenggaraan pilkada yang luber dan jurdil sekaligus aman bagi kesehatan masyarakat khususnya di 8 kabupaten/kota," kata Arinal. Baca juga: Ketua DPD PDI-P Buka Rakercab DPC PPDI-P Lamsel
Tujuannya agar Pilkada 2020 berjalan lancar dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 dengan membuat standar operasional prosedur yang disepakati semua stakeholder.
Hadir dalam rakor tersebut Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Kapolda Lampung, Danrem 043/Garuda Hitam, Ka BIN Daerah Lampung serta seluruh stakeholder terkait. (na/*)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com