BPJS Kesehatan, Kejaksaan dan Dinas Tenaga Kerja Edukasi 60 Badan Usaha Tidak Patuh

Metropolis Kamis, 08 Juli 2021    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE - Untuk memberikan pemahaman kepada pemberi kerja dalam hal meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Terpadu bersama dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Senin (14/06). Kegiatan ini juga dihadiri oleh 60 badan usaha belum patuh di wilayah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Agus Wibowo mengatakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terpadu ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan serta kegiatan Rapat Koordinasi Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja (PERJAKA).

Baca juga: TP PKK Lampung Selatan Gelar Pengajian Maulid

Agus menekankan bahwa dengan adanya pertemuan ini, kedepannya dapat meningkatan kepatuhan dalam hal pendaftaran, penyampaian data, serta kepatuhan dalam pembayaran iuran sehingga meningkatkan cakupan kepesertaan maupun kolektabilitas iuran, yang pada akhirnya akan meningkatkan cakupan kepesertaan maupun kolektabilitas iuran.

"Kegiatan sosialisasi ini disampaikan kewajiban dan hak pemberi kerja khususnya solusi terhadap kendala-kendala permasalahan badan usaha belum mendaftarkan seluruh pekerjanya seperti pekerja sudah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sudah masuk tanggungan istri/suami sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) lain atau terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak serta edukasi kewajiban Badan Usaha yang menunggak sehingga peserta/karyawannya tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan karena Badan Usahanya belum membayar iuran," jelas Agus.

Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Vellyadana Tiwisia mengatakan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sesuai kewenangannya berdasarkan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan dapat melakukan mediasi terhadap Badan Usaha yang tidak patuh.

Baca juga: Gubernur Pimpin Ratas Pilkada Serentak 2020, Kesiapan Membuat Laporan Pel...

"Jadi kami di sini dapat melakukan mediasi terhadap badan usaha tidak patuh melalui proses non litigasi bahkan sampai dengan Litigasi/pengadilan, maka dari itu kami himbau agar seluruh badan usaha yang hadir saat ini yang belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya baik yang menunggak iuran dan belum menyampaikan data dengan lengkap dan benar agar segera memenuhi kewajibannya setelah kegiatan edukasi bersama ini, jangan sampai ada proses pemanggilan dari kejaksaan karena prosesnya akan lebih panjang," ungkap Velly.

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Risma Yantina menyatakan sangat mendukung mendukung Program JKN-KIS. Hal tersebut dapat telihat dari pemeriksaan bersama dengan petugas pemeriksa BPJS Kesehatan yang sudah berjalan baik selama ini.

Tidak hanya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Badan Usaha, Pengawas Ketenagakerjaan juga dapat memberikan rekomendasi pemberian sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha  yang secara nyata tidak memenuhi kewajiban setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksan dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Baca juga: Peringatan Harnas 2020, Riana Meriahkan Acara dengan Senam, Bermain dan D...

Di akhir acara Agus mengimbau dan mengajak badan usaha agar dapat bersinergi dalam Program Donasi JKN PBPU Kolektif melalui Program Inovasi Pendanaan Masyarakat peduli JKN, Program donasi JKN-KIS merupakan program yang melibatkan partisipasi masyarakat baik secara perseorangan, badan usaha atau lembaga yang bertujuan mewujudkan kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya melalui kontribusi pendaftaran keluarga yang membutuhkan untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS. (*)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com