Bandarlampung, LE - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Lampung secara gabungan turun 0.45 persen. Kenaikan atau penurunan NTP Juli 2018 disumbang dari berbagai subsekor.
Yakni, subsektor pertanian tanaman pangan turun 0,16 persen, subsektor tanaman hortikultura naik sebesar 0,92 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat turun sebesar 2,33 persen, subsektor peternakan naik sebesar 0,82 persen, subsektor perikanan tangkap turun sebesar 1,12 persen, dan subsektor perikanan budidaya turun sebesar 0,79 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Yeane Irmaningrum menjelaskan, Juli 2018 untuk masing-masing subsektor tercatat Subsektor Padi dan Palawija (NTP-P) (115,39), Hortikultura (NTPH) (96,10), Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-Pr) (95,11), Peternakan (NTP-Pt) (115,96), Perikanan Tangkap (114,23), dan Perikanan Budidaya (94,48). Sedangkan NTP Provinsi Lampung tercatat sebesar 105,57. Baca juga: Hari Terakhir Berdinas, Sekda Thamrin Pamit ke ASN di Momen Senam Bersama
"Juli 2018, beberapa komoditas mengalami penurunan harga, antara lain pada komoditas subsektor tanaman pangan, perkebunan, perikanan tangkap, dan subsektor perikanan budidaya seperti pada komoditas ketela pohon/ubi kayu, kopi, kakao, kelapa sawit, beberapa ikan tangkap, dan beberapa jenis ikan budidaya," urai Yeane dalam rilis berita resmi statistik, Rabu (1/8/2018).
Sedangkan subsektor hortikultura dan pertenakan mengalami kenaikan harga antara lain pada komoditas cabe merah, cabe rawit, alpukat, dan beberapa jenis sayuran dan buah lainnya.
Dari 33 provinsi yang diamati perkembangan harganya pada Juli 2018, kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan peningkatan sebesar 1,19 persen, sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Riau yang turun sebesar 1,43 persen. Baca juga: KUA-PPAS, Dewan Gelar Hearing dengan OPD Pemkot Metro
Juli 2018 daerah perdesaan di Lampung mengalami lnflasi sebesar 0,64 persen yang disebabkan oleh turunnya indeks harga kelompok sandang sebesar 0,24 persen, sedangkan kelompok lainnya mengalami kenaikan indeks harga.
Kenaikan dimaksud meliputi, kelompok bahan makanan sebesar 1,05 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,31 persen, kelompok perumahan sebesar 0,17 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,11 persen, kelompok pendidlkan, rekreasi, dan olahraga sebesar 1,04 persen, dan kelompok transportasi dan komunikasi sebesar 0,58 persen. (len/rls)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com