Bandarlampung, LE - Ratusan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Lampung menggelar aksi damai di Lapangan Korpri pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung.
Koordinator Lapangan (Korlap) sekaligus Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Lampung, Bayu Witara mengatakan bahwa aksi demo ini menuntut agar melepaskan para nelayan yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Baca juga: HUT Ke-2 KinniID Lampung Gelar Diskusi Publik
"Tuntutan kita hanya ingin melepaskan kawan kita yang ditahan," ujarnya saat diwawancarai media di Lapangan Korpri Pemprov Lampung, Rabu, 19 Desember 2018.
Selain itu, pihaknya juga meminta Pemprov Lampung untuk melakukan sosialisasi tentang hal-hal yang dilarang dalam penggunaan alat penangkap ikan sejak berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015.
"Kami mohon untuk pemerintah provinsi Lampung untuk melakukan pembinaan terhadap nelayan yang menggunakan cantrang," sambungnya. Baca juga: Diduga Tersinggung Isi Tausiah, Bacaleg PKB Aniaya Ustadz
Saat ini beberapa perwakilan dari anggota HNSI tersebut sudah diterima oleh pihak Pemprov Lampung guna melakukan audiensi terkait peraturan tersebut.
"Ini perwakilan 10 orang sudah diterima oleh pihak pemerintah provinsi Lampung," tandasnya.
Sebelumnya, seperti dikutip dari halaman saibumi.com, bahwa 18 orang nelayan ditangkap oleh Ditpolair Polda Lampung di perairan Sekampung, Lampung Timur atau 5 mil dari pantai yang masih dalam perairan wilayah Lampung. Baca juga: Wakil Gubernur Hadiri Sidang Paripurna DPRD Lampung
Penangkapan ini, karena nelayan tersebut telah melanggar peraturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang penggunaan larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis trawl dan pukat tarik.
Sejak berlakunya peraturan tersebut sangat memberatkan para nelayan sebab mengurangi hasil tangkapan saat mereka melaut. (kiki)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com