Cegah Penyebaran Campak-Rubella dengan Vaksin MR

Metropolis Selasa, 03 Juli 2018    adminLE

Pj. Sekretaris Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadist mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan vaksin Measles Rubella kepada buah hatinya yang berusia 9 bulan hingga 15 tahun. Foto: Leni Marlina/LE-News

Bandarlampung, LE - Pemprov Lampung merespons cepat pencegahan penyakit campak dan rubella dua. Respons ini menindaklanjuti  Instruksi Presiden No: 01/2017 yang telah diimplementasikan melalui Pergub Lampung No: 38/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo diwakili Pj  Sekretaris Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadist saat melaksanakan Workshop Kampanye GERMAS dan Introduksi Vaksin MR Provinsi Lampung Tahun 2018, di Hotel Novotel Bandarlampung, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: Walikota Metro Terima Penghargaan PPD Saburai 2023

Hamartoni mengimbau orang tua yang memiliki bayi berusia 9 bulan dan anak di bawah 15 tahun untuk memberikan Vaksin measles rubella (MR) untuk pencegahan penyakit campak dan rubella.

Dua penyakit ini dampaknya dapat menyebabkan komplikasi yang memicu keguguran hingga penyakit bawaan pada bayi baru lahir.

“Ayo bawa Anak anak dan balita yang berusia dibawah 15 tahun untuk mendapatkan vaksin, guna  mencegah kesakitan dan kematian akibat penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella," ujar Hamartoni.

Baca juga: Arinal Jalin Kebersamaan OPD Wujudkan 33 Janji Kerja Rakyat Lampung Berjaya

Sebagai bentuk respons cepat Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat.

“Forkom Germas Provinsi Lampung yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pergub Germas tersebut dan juga mengajak masyarakat untuk melakukan Gerakan Masyakat Hidup Sehat dalam rangka mewujudkan terintergasinya implementasi Rencana Aksi Daerah (RAD),” kata Hamartoni.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Reihana mengatakan meskipun sebelumnya pemerintah memiliki program nasional vaksin dasar wajib seperti DPT, Hepatitis, hingga Campak, para orang tua diharapkan tetap mengimunisasi anaknya.

Baca juga: Aptisi Wilayah II-B Lampung akan Gelar Raker Pertama

"Jadwal pemberian vaksin MR harus tetap diberikan kepada anak, walaupun sebelumnya anak sudah dapat vaksin, tetap diwajibkan untuk melakukan imunisasi pada Agustus 2018 nanti," ujar Reihana.

Dengan Sasaran 2.900.000 anak, pada bulan Agustus, vaksin pertama akan disuntikkan pada anak sekolah. Sementara pada bulan September, barulah vaksin diberikan kepada bayi dan balita yang dilakukan di Puskesmas dan Posyandu secara gratis.

Untuk sertifikasi kehalalan, vaksin MR sudah mendapatkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Para orang tua diminta tidak ragu dan khawatir dengan hal ini.

Baca juga: Polres Kabupaten Way Kanan Latih Satpam RSHK Jaga Keamanan

"100% vaksin dijamin halal, Ibu-ibu tidak perlu takut vaksin dan efek sampingnya kecil kalau anak jadi panas setelah vaksin. Kedepan Pemerintah Provinsi berharap dengan germas ini masyarakat menetapkan pola hidup sehat mulai dari lingkungn keluarga, dengan hidup sehat ini kita mampu mengurangi penyakit mulai dari TBC, DBD dengan meningkatkan kualitas imunisasi,” ujar Reihana. (rif/len)

 

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com