Demo UU Cipta Kerja Jadi Klaster Covid-19

Metropolis Sabtu, 24 Oktober 2020    RIFKI MARFUZI

 

Bandarlampung, LE - Sangat disayang akhir-akhir ini di Provinsi Lampung mulai muncul klaster penyebaran Virus Corona (Covid-19) dari aksi demontrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law),  Rabu (7-10/2020) di Kantor DPRD Provinsi Lampung yang berujung dengan kericuhan. Hal ini didapat, setelah dua orang asal Bandarlampung dan Pesawaran terkonfirmasi positif Covid-19. 

"Iya ada klaster demo, muncul dua orang. Keduanya tercatat pasien nomor 1.353 laki-laki usia 43 tahun asal Bandar Lampung. Kemudian pasien nomor 1.370 usia 20 tahun dari Pesawaran. Keduanya diketahui ada gejala berupa hilang penciuman dan hilang rasa," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Mukhlis Basri Puas Lihat Hasil Debat Capres

Reihana menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua orang tersebut ada 12 temannya yang juga mengeluhkan hal yang sama, tapi mereka tidak melapor dan memberikan informasi ke Dinas Kesehatan maupun Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung maupun kabupaten/kota.

"Ini bisa jadi perhatian bersama, bahwa ada klaster pendemo. Untuk tracing kami serahkan ke kabupaten/kota, karena ini adalah wilayah mereka. Ini akan dilaporkan ke Bandar Lampung dan Pesawaran untuk dilakukan tracing mendalam," jelas Reihana.

Reihana menghimbau, agar saat melakukan penyampaian pendapat bisa dilakukan dengan cara-cara yang lainnya, agar tidak terjadi perkumpulan orang banyak. Karena situasi ini, bukan seperti biasa karena pandemi dan tetap patuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Pemprov Lampung Kembali Raih Opini WTP ke 9 Kalinya

Hingga kini kasus Covid-19 di Lampung mencapai 1.460 kasus yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Sementara pada Kamis (22/10/2020) ini, terdapat penambahan 40 kasus yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.

Ada pun rinciannya 19 Bandar Lampung, 13 Metro, empat Lampung Barat, satu Way Kanan, satu Lampung Tengah, satu Pesawaran, dan satu Lampung Selatan. (LE-zahdi)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com