DPC PPP Berhentikan Andika

Politik Minggu, 01 November 2020    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE - Wakil Ketua DPC PPP Bandarlampung Fazakir Azis menegaskan Andika Jaya Kusuma telah di berhentikan dari partai berlambang ka'bah Bandarlampung berdasarkan no surat 2076/IN/DPP/IX/2020.

Di jelaskan oleh Bang Akir panggilan nya, Surat DPP di keluarkan berdasarkan rekomendasi DPC PPP Balam yang telah memberhentikan Andika Jaya Kusuma.

Baca juga: FH Gelar Ujian Terbuka Sidang Promosi Doktor Artha Ario Putranto

"Andika telah melanggar AD/ART partai sehingga kami memberhentikannya dengan melalui sisdur yang tepat," jelasnya.

Andika telah beberapa kali kita surati untuk hadir tetapi tidak di indahkan nya, lanjut Akir sehingga kita akhirnya meminta DPP untuk menindak tegas perilaku tersebut.

"Kita sudah 3 kali kasih SP, tapi tidak di respon akhirnya kami tindak tegas dengan pemberhentian dirinya," urainya.

Baca juga: LKF Ditarget Hadirkan 25 Ribu Wisatawan

Bagaimana ingin membesarkan partai jika setiap ada perkumpulan rapat silaturahmi tidak pernah hadir tetiba ingin duduk menjadi wakil rakyat.

"Nomor surat dari DPC untuk pemberhentian nya ada, Nomor 0388/KPTS/H.01/VIII/2020 nah dari surat itu kita lanjutkan ke DPP dan akhirnya Andika resmi telah di keluarkan dari PPP Balam berdasarkan surat yang ACC di keluarkan DPP," katanya.

Jika Andika tidak terima silahkan saja katanya, tetapi kita selama ini merasa tidak di hargai.

Baca juga: JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan Dengan UUD 45 dan UU Pers

"Kalo dia kader atau emang dia bener2 di partai pasti ada dong hadir dalam agenda-agenda, ini jangan kan datang kasih kabar kita aja enggak, jadi wajar kalo kita berhentikan dia," pungkasnya. (la)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com