DPR dan Kementerian ATR/BPN Sepakati Ukur Ulang Lahan PT SGC

Kriminal Rabu, 09 Juli 2025    RIFKI MARFUZI

Jakarta, LE - Dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung memasuki babak baru. Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyepakati akan dilakukan pengukuran ulang atas lahan perusahaan tersebut.

Kesepakatan itu terungkap dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7). Wakil Ketua DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan pentingnya pengukuran ulang sebagai langkah awal sebelum mengambil tindakan tegas terhadap PT SGC.

“Langkah konkret perlu diawali dengan kepastian data. Ukur ulang harus dilakukan terlebih dahulu agar tidak ada ruang spekulasi atas pelanggaran HGU,” ujar Dede Yusuf dalam rapat.

Baca juga: Bangunan Nyaris Rampung, RSPTN Unila Belum Kantongi Amdalalin, Dishub Kha...

Langkah ini merupakan respons atas dorongan kuat dari masyarakat Lampung, khususnya melalui tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Lampung, yakni Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank).

Anggota Komisi II DPR RI asal Lampung, Zulkifli Anwar, yang sejak awal vokal memperjuangkan isu ini, menegaskan bahwa proses ukur ulang menyangkut rasa keadilan agraria masyarakat Lampung. Ia bahkan menyarankan agar pembiayaan ukur ulang ditanggung negara.

“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Negara melalui Kementerian ATR/BPN harus hadir dalam pembiayaan ukur ulang tersebut,” katanya.

Baca juga: Winarni Dialog di Radio DBFM

Apresiasi Tiga Lembaga

Langkah DPR RI tersebut langsung menuai apresiasi dari tiga LSM penggagas laporan. Ketua Akar Lampung, Indra Musta’in, menyatakan bahwa DPR telah menunjukkan keberpihakan terhadap suara masyarakat kecil.

“Ini bukti bahwa suara rakyat didengar. Kami sangat mengapresiasi langkah nyata DPR RI dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan lahan oleh SGC,” ujar Indra saat ditemui di Bandarlampung, Rabu (9/7).

Baca juga: Bos Miras Praperadilankan Lagi Bea Cukai

Ketua LSM Pematank, Romli, mengingatkan bahwa proses ukur ulang nanti harus diawasi ketat dan dilakukan secara independen. “Harus oleh tim independen. Tiga lembaga akan turun langsung untuk mengawal agar sesuai dengan HGU yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Jadwal RDPU Lanjutan

Komisi II DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan pada 15 Juli 2025 mendatang. RDPU ini akan menghadirkan perwakilan tiga LSM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, dan PT SGC.

Baca juga: Bupati Agung Minta 17 Randis Ditarik, Ini Alasanya

RDPU ini akan menjadi momen penting untuk menentukan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang ditaksir telah merugikan negara dan masyarakat.

Sebelumnya, RDPU awal telah digelar pada 2 Juli 2025. Dalam forum tersebut, seluruh peserta menyepakati perlunya langkah lanjutan untuk menangani persoalan yang menyita perhatian publik Lampung ini. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com