DPRD dan Pemkot Bandarlampung Resmi Sahkan Perda Pengelolaan Aset Daerah

Metropolis Kamis, 05 Märet 2026    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (5/3/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bandarlampung, Bernas Yuniarta, serta dihadiri oleh Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Wakil Walikota, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon I dan II, hingga para lurah se-Kota Bandarlampung.

Baca juga: Bupati Nanang Beri Bantuan Korban Kebakaran Desa Purwotani

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa Raperda telah disetujui pada pembicaraan tingkat I dan II.

Menurutnya, pembaruan Perda ini adalah bentuk harmonisasi daerah terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung pembangunan daerah," ujar Yunika dalam laporannya.

Baca juga: Pamit Ikut Pilkada, Eva Dwiana Sambangi Habib Luthfi

Yunika juga menekankan bahwa aset daerah bukan sekadar barang, melainkan instrumen strategis. Pengelolaan yang tertib secara administratif dan efisien diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan kapasitas fiskal daerah serta kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyatakan bahwa penetapan Perda ini sangat krusial sebagai landasan hukum daerah. Ia menilai aturan baru ini akan membuat tata kelola aset menjadi lebih profesional dan optimal dalam mendukung percepatan pembangunan di Bandarlampung.

"Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan," tegas Eva.

Baca juga: Sulfakar Sampaikan KUA-PPAS APBD 2021

Ke depannya, Eva memastikan regulasi ini akan menjadi pedoman utama bagi Pemkot Bandarlampung, termasuk dalam mendorong penerapan sistem tata kelola aset yang berbasis digital. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com