BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Lampung pada Selasa, (17/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Pansus menyampaikan rekomendasi umum dan khusus kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Baca juga: Komisi V DPRD Nilai Langkah RSUDAM Nonaktifkan Dokter Billy Rosan Sudah T...
Juru Bicara Pansus, Chondrowanti, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi bersifat mendesak dan harus dilaksanakan demi memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan.
“Pansus merekomendasikan agar Gubernur Lampung segera membentuk Tim Tindak Lanjut yang akan memastikan seluruh temuan BPK ditangani secara sistematis dan tidak berulang setiap tahun,” kata Chondrowanti dalam pemaparannya.
Pansus juga menuntut agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut dalam temuan BPK menyelesaikan persoalan sesuai tenggat waktu. Baca juga: Soal Tagar #2019GantiPresiden, HMI Hukum UBL Pilih Netral
Jika terdapat indikasi kesengajaan atau temuan yang terus berulang, pejabat yang bersangkutan harus dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan atau dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan harus dikembalikan ke kas daerah. Bila gagal, rekanan proyek wajib masuk daftar hitam. Jika masih tidak ada penyelesaian, maka serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Irjen Helfi Assegaf Gantikan Helmy Santika Jadi Kapolda Lampung Baca juga: DPRD Mesuji Segera Cek Langsung Rigid Beton
Pansus juga meminta Pemprov menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis dan berbasis potensi riil.
Tim intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan harus diperkuat serta diintegrasikan melalui sistem digital monitoring antarlintas OPD.
Di sisi belanja, perencanaan anggaran diharapkan selaras dengan kemampuan fiskal daerah guna menghindari defisit struktural yang terus berulang.
Pengawasan aset dan kas daerah juga harus ditingkatkan, termasuk pencatatan aset secara benar dalam neraca dan menjaga likuiditas kas daerah. Baca juga: Pj Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN dalam Kunker ke Lambar
“Fungsi pengawasan internal harus diperkuat. Peran Inspektorat dan kapasitas SDM OPD dalam memahami regulasi dan pelaporan keuangan perlu ditingkatkan,” ujar Chondrowanti.
Dalam rekomendasi khusus, Pansus menyoroti sejumlah OPD yang dinilai belum optimal:
Setda diminta memainkan peran strategis dalam menyusun kebijakan anggaran yang realistis dan berbasis kemampuan fiskal. Baca juga: Kumpulkan Stakeholder Pariwisata, Arinal Ajak Satukan Persepsi dalam Pena...
Defisit berulang dalam satu tahun dianggap sebagai bentuk kelalaian.
Baca Juga: Ketat Persaingan Rebut Kursi Dewan Pendidikan Lampung, 65 Magister, 36 Doktor dan 10 Profesor
Inspektorat harus meningkatkan efektivitas pengawasan internal.
Bappeda didorong mengawasi perjalanan dinas dan mempercepat digitalisasi pertanggungjawaban. Baca juga: Pemprov Lampung Bagikan Beras Serentak, 41 Ribu Warga Terima Manfaat
BPKAD diminta segera menyusun rencana pemulihan fiskal dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Bapenda wajib mendata ulang wajib pajak serta memaksimalkan potensi pendapatan dari air permukaan dan sewa alsintan.
Sektor pendidikan, rumah sakit, dan infrastruktur juga turut menjadi sorotan: Baca juga: Warga Sukarame Baru Acungkan Dua Jari Sambut Yutuber
Dinas Pendidikan diminta memperbaiki pelaporan dana BOS dan hibah.
RSUD Abdul Moeloek direkomendasikan melakukan reformasi tata kelola keuangan dan aset.
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Perhubungan, dan KPTPH diminta meningkatkan pengawasan kontrak dan pemanfaatan pendapatan alsintan. Baca juga: 100 Pasang Warga Bandarlampung Ikuti Sidang Isbat Nikah Gratis
Dinas Peternakan didorong menjadikan kambing sebagai komoditas prioritas dalam program swasembada pangan berbasis lokal.
“Seluruh rekomendasi ini harus dijalankan dengan serius. Jika tidak, maka tindakan administratif hingga pidana akan diberlakukan sesuai regulasi,” pungkas Chondrowanti
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com