Gub, Kajati dan Kepala BPKP Tandatangani Kesepakatan Pendampingan Akuntabilitas Dana Penanggulangan

Metropolis Selasa, 16 Juni 2020    adminLE

Bandalampung, LE - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Kisyadi melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pendampingan Akuntabilitas Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung.

 

Penandatanganan yang dilakukan di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Senin (15/6/2020) ini bertujuan mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pengadaan barang dan jasa terkait dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung termasuk 15 Kabupaten/Kota.

Baca juga: Pemprov Lampung Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021

"Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, kita berharap bahwa pelaksanaan kegiatan, relokasi anggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Provinsi Lampung dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Gubernur Arinal.

Menurut Arinal, melalui kerjasama ini juga diharapkan adanya peningkatan koordinasi antar institusi Pemerintah Daerah, Kejaksaan dan BPKP serta instansi terkait.

Baca juga: Taufik Hidayat Resmi Ketum Koni 2025-2029

Peningkatan koordinasi tersebut meliputi pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi dan tindakan lain.

"Ini guna pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pengadaan barang dan jasa terkait dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung termasuk 15 Kabupaten/Kota," katanya.

Arinal menyebutkan ada beberapa upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya memastikan refocusing anggaran agar dapat diimplementasikan dengan cepat sesuai teknis yang sudah ditetapkan dan peningkatan bidang kesehatan.

Baca juga: PW Fatayat Lampung Audensi dengan Kapolda

Kemudian, mempercepat dan meningkatkan program terkait kelompok ekonomi yang paling rentan dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti program keluarga harapan, bantuan dana tunai, kartu prakerja dan jaminan keberlangsungan.

Lalu, insentif dalam sektor transport dan industri padat karya serta menjaga stabilitas ekonomi juga membangun kepercayaan masyarakat.
 
"Semoga kegiatan ini memberi manfaat pelaksanaan penanggulangan covid-19 di Provinsi Lampung," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti mengatakan pihaknya berharap dapat memberikan sumbangsih kepada daerah Lampung baik jajaran Pemerintah maupun masyarakat dengan bergandengan bersama dalan membantu upaya-upaya penaggulangan dan pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung.

Baca juga: Bup Lamsel Beri Bantuan Bedah Rumah

"Kami harapkan pelaksanaan kegiatan penaggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung dapat berjalan cepat dan tepat. Cepat dalam pelaksanaan dan tepat sasarannya serta tepat pertanggungjawaban," ujar Diah.(Adpim)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com