Bandarlampung, LE – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginstruksikan kepada SMA, SMK dan SLB se-Lampung untuk tidak lagi memungut uang komite kepada wali murid.
Kepastian hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Thomas Amirico Kamis (5/6). Kebijakan yang rencananya akan dituangkan dalam pergub tersebut berlaku di tahun ajaran 2025-2026. Baca juga: Hari Ini, PW Fatayat NU Lampung Gelar Nuzulul Quran 1446H
“Telah disampaikan pak gubernur kepada seluruh SMA, SMK dan SLB se-Lampung untuk tidak lagi memungut uang komite,” tuturnya.
Selanjutnya dalam pertemuan di SMA Negeri 2 Kota Bandarlampung tersebut, kata Thomas, untuk dana operasional SMA, SMK dan SLB akan ditanggung oleh APBD. “Pak gubernur sangat luar biasa, insyallah untuk dana oeprasional sekolah akan ditanggung APBD,” imbuh Thomas.
Berkaitan dengan hal tersebut gubernur juga tegas meminta kepada seluruh SMA, SMK dan SLB untuk tidak melakukan pungutan berbentuk apapun kepada orang tua murid. Baca juga: Ketua JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Tabagsel
Terkecuali sumbangan sukarela dari orang tua murid yang benar-benar mampu, dan memiliki niat membantu sekolah. Selain itu dimungkinkan pula menerima CSR (Corporate Social Responsibility) dari pihak perusahaan yang peduli terhadap perkembangan pendidikan di Lampung.
“Tapi gubernur melarang keras pihak sekolah mengumpulkan orang tua siswa untuk tujuan meminta sumbangan. Karena kebutuhan operasional sekolah akan ditanggung APBD,” tukas Thomas. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com