Bandarlampung, LE – Walikota Bandarlampung Herman HN mengimbau kepada panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) (sertifikat gratis), yang biasanya ditangani kelompok masyarakat (pokmas) tidak menarik biaya tinggi sehingga beratkan warga.
"Panitia atau pokmas harus fasilitasi warga dalam mengurus PTSL, jangan sebaliknya memberatkan. Biaya administrasi jangan mahal-mahal nanti warga tidak mampu. Kalau tidak bisa Rp300 ribu ya maksimal Rp500 ribu," ungkap Herman HN, usai membagikan secara simbolis 2000 sertifikat PTSL tahun 2019, di Gedung Semergo Pemkot Bandarlampung, Jumat (7/2/2020). Baca juga: JMSI Kaltim Siap Gelar Rakernas III di Samarinda
Menurutnya, PTSL ini merupakan program strategis Presiden RI Joko Widodo dibidang pertanahan. Intinya untuk membantu masyarakat mendapatkan alas hak lahan yang dimiliki sesuai perundang-undangan secara gratis.
"Jadi jangan sampai dipersulit (PTSL, red), meskipun tidak gratis. Saya juga minta lurah jangan ada yang menghalang-halangi warga untuk mengurus PTSL, atau membuat surat sporadik. Jangan karena tidak dapat duit warga ditolak untuk mengurus, enggak bener itu," tukas Herman HN.
Lebih lanjut diungkapkan orang nomor satu di Bandarlampung tersebut, sejak digulirkan tahun 2014 lalu hingga saat ini program PTSL sudah mengcover hampir 30 ribuann persil sertifikat warga. Ia mengharapkan hingga 2024 mendatang ditargetkan total 50 ribu persil lahan warga mendapat sertifikat dari program PTSL tersebut. Baca juga: Inflasi Lampung Terkendali, Lebih Rendah dari Nasional
Ditempat yang sama, Kepala BPN Kota Bandarlampung Ahmad Aminullah juga berharap bantuan dari aparatur desa untuk menyukseskan program PTSL tahun 2020. Sesuai target, kata dia, PTSL di tahun 2020 dapat mengakomodir 10.000 permohonan dari warga.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program PTSL menurut dia, BPN Kota Bandarlampung nantinya akan menerjunkan tim khusus entry data di lapangan. Sehingga inputing data dapat berjalan dengan maksimal.
"Tapi ini semua bergantung juga dari dukungan semua pihak. Kita tentu berharap target PTSL Bandarlampung tahun ini 10.000 sertifikat terealisasi dengan baik," tuturnya. Baca juga: BSSN Apresiasi Pemkab Way Kanan atas Uji Gov-CSIRT 2025
Sesuai target yang telah ditentukan, inputing data kelengkapan pemohon PTSL selesai bulan Juli mendatang, sehingga ditekankan Ahmad Aminullah pembagian sertifikat bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2020.
Dia juga menegaskan, kepengurusan PTSL tidak dipungut biaya. "Tidak ada pungutan untuk PTSL. Toh pun ada bukan kami tapi pokmas untuk biaya pemberkasan seperti foto copy dan materai. Tapi tetap nilainya jangan memberatkan," tandasnya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com