Herman HN Imbau Warga Sampaikan SPT dengan e-Filing

Metropolis Selasa, 03 Märet 2020    adminLE

Walikota Bandarlampung, Herman HN menunjukan telah menyampaikan SPT tahunan melalui e-Filing, didampingi Kakanwil Dirjen Pajak Bengkulu Lampung Eddi Wahyudi. (Foto: ist)

Bandarlampung, LE – Walikota Bandarlampung Herman HN, mengimbau seluruh warga untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), terutama bagi para pengusaha.

"Ya saya menghimbau seluruh warga Bandarlampung termasuk para pengusaha segera sampaikan SPT pajak tahunan di KPP Pratama Kota Bandarlampung dan harus tepat waktu," ujar Herman HN, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: DPRD Turun ke SDN 2 Gunung Sulah Telusuri Penggunaan Dana BOS

Dirinya menerangkan, bahwa banyak berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah itu menggunakan dana dari pajak yang telah di bayarkan oleh warga, sehingga seluruh manfaatnya akan kembali dirasakan oleh warga.

Karena pajak ini merupakan penghasilan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk membangun negara kita dari semua bidang, termasuk pembangunan tol, jalan, jembatan, pembangunan ekonomi, kesehatan pendidikan ya semua dari penerimaan negara inilah," ungkapnya.

Terakhir, dirinya sendiri sebagai walikota mencontohkan dengan telah menyampaikan SPT tahunan secara langsung, dengan menggunakan e-Filing.

Baca juga: Jabat Walikota, Rycko Pastikan PKH Tepat Sasaran

"Kalau kita taat pajak saya yakin daerah kita akan lebih baik lagi. Saya sendiri 24 februari kemarin sudah sampaikan SPT tahunan," tandasnya.

Diancam Sanksi

Sementarara itu, Direktorat Jenderal Pajak ingatkan bagi warga Negara Republik Indonesia yang telat atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), terdapat sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

"Iya inikan undang-undang mengatakan 31 maret batas waktu menyampaikan SPT tahunan PPH badan atau pribadi, jadi nanti kalau lewat waktu memang ada namanya sanksi yang harus diberikan sesuai dengan undang-undang," ungkap Kakanwil Dirjen Pajak Bengkulu Lampung Eddi Wahyudi.

Baca juga: Pesta Kembang Api Meriahkan Pembukaan Lampung Selatan Expo 2024

Dijelaskan bahwa saksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan, akan digunakan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

""Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp1 juta," ungkapnya.

Selain itu, sanksi denda yang dikenakan juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan seluruh Warga Negara Indonesia dalam menjalankan kewajiban mereka untuk lapor SPT Tahunan.

Baca juga: Munas ARUN resmi Dibuka, ARUN Deklarasi Mirza Cagub

Menurutnya, tren yang terjadi saat ini para wajib pajak yang masih dinilai belum dan tidak menyampaikan SPT adalah non karyawan dan pengusaha kecil seperti UKM.

"Rata-rata sih kebanyakan yang untuk non karyawan, tingkat kepatuhannya masih rendah begitu juga pengusaha kecil UKM dan itu perlu kita dorong. Tapi tahun ini trennya lebih baik meningkat, karena ini kewajiban sebagai warga negara untuk menyampaikan SPT," kata dia. (rif)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com