Bandarlampung, LE – Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung mulai membidik reklame liar yang diduga mulai membanjiri Kota Bandarlampung.
Untuk melacak reklame liar atau tak berizin yang juga menjadi atensi KPK RI, Disperkim menggagas tim penertiban terpadu. Baca juga: Gelora Lampung Berikan santunan ke Panti Asuhan Al Muqaromah
Menurut Kepala Disperkim Bandarlampung, Yustam Effendi, tim terdiri dari Disperkim, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu), BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) memantau pemasangan reklame yang ada di Kota Tapis Berseri.
"Nanti setelah di cek, kalau ada yang melanggar atau tak berizin, akan kita tebang, karena penertiban reklame ini salah satu atensi KPK RI,"ungkap Yustam di ruang kerjanya, kemarin (5/11/2018).
Sayangnya Yustam mengaku Pemkot Bandarlampung belum memiliki data valid terkait jumlah reklame di Bandarlampung. Baca juga: Aryodhia Kembalikan Tim Korfball Lampung Yang Terdampar Di Belanda
Berkaitan dengan hal itu, direncanakan puluhan pengusaha advertising akan dipanggil untuk menjelaskan dimana saja titik lokasi pemasangan reklame berikut perizinan yang dimiliki.
"Hari ini (kemarin,red) sudah kami kirim surat panggilannya, dan pemanggilan kita mulai Jumat (9/11/2018). Yang pertama dari Advertising Devis, nanti advertising lain seperti Artamoro, Dinamis, Pelangi dan seluruh Advertising yang ada di Bandarlampung," jelasnya.
Sementara, sekretaris Disperkim, Hairul Akmal menambahkan, pemanggilan terhadap advertising tidak saja untuk melakukan pendataan ulang reklame dan perizinannya. Tapi juga meminta para pengusaha advertaising untuk memberikan label kepemilikan. Baca juga: Kodam XXI/Radin Inten Bersihkan Pantai Payangan
"Misalnya begini, reklame yang dipasang, harus mencantumkan nama pemilik perusahaan dan nomor kontaknya. Jadi, supaya masyarakat juga tahu kalau reklame yang dipasang itu dimiliki oleh advertising Devis, Dinamis atau yang lainnya," katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pengawasan Disperkim Kota Bandarlampung, Dekrison mengungkapkan, diduga kuat banyak reklame di Bandarlampung yang tidak memiliki IMB, selain IPTR (Izin Pendirian Titik Rekame).
"Hasil pendataan kita, paling banyak reklame tidak memiliki IMB. Sementara IMB reklame selama ini yang menyumbang PAD," ungkapnya. Baca juga: PSSI Lampung Gelar Seleksi pra-PON
Nah, untuk mengoptimalkan pendataan ulang titik reklame di Bandarlampung, kata Dekrison, disperkim telah berkoordinasi dengan BPPRD.
"Kita telah meminta bantuan BPPRD untuk menurunkan UPT pendapatanya di setiap kecamatan, untuk mendata titik reklame. Kita minta data titik berikut foto agar mempermudah tim dalam melakukan penertiban," terangnya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com