Jaksa Agung: Reward Rp200 Juta Perkuat Pemberantasan Korupsi!

Kriminal Sabtu, 13 Oktober 2018    adminLE

Jaksa Agung RI HM Prasetyo. (Foto: Ist)

Jakarta, LE - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai Peraturan Pemerintah (PP) No: 43/2018 terkait pelapor korupsi mendapat maksimal Rp200 juta bisa memperkuat pemberantasan korupsi. PP tersebut dinilai akan meningkatkan moral masyarakat untuk ikut memberantas korupsi.

"Yang pasti ya adanya PP itu masyarakat meningkatkan tanggap moralnya. Dari situ akan mendapatkan saya katakan tadi ganjaran. Ganjaran bisa berupa piagam penghargaan, bisa juga uang. Tergantung nanti bagaimana pelaksanaannya. Dengan demikian, itu bukan dilemahkan, justru memperkuat pemberantasan korupsi," kata Prasetyo di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan dilansir detik.com, Jumat (12/10/2018).

Baca juga: Kejaksaan Go Digital: Layanan Hukum Makin Cepat dan Transparan!

Prasetyo menambahkan adanya aturan itu dapat membantu penegak hukum menindak kasus korupsi. Ia menyambut baik jika masyarakat bersikap aktif melaporkan adanya dugaan kasus korupsi.

"Itu sangat enak bagi kita untuk membantu kita ketika masyarakat juga aware dan care. Karena selama ini ada juga kecenderungan masyarakat masa bodo. Kenapa, karena mereka merasa korbannya bukan saya. Padahal sebenarnya korbannya banyak sekali masyarakat," ungkapnya.

Namun dia berharap para pelapor menyertakan bukti yang cukup dan akurat bila melapor. Ia tak ingin masyarakat asal-asalan melapor tanpa bukti yang justru berubah menjadi fitnah.

Baca juga: HUT Lamsel ke-62, Pemkab Gelar Doa Bersama

"Jadi tidak hanya opini atau tanggapan adanya korupsi. Nanti cenderung jadi fitnah. Jadi harus disertai bukti-bukti minimal paling tidak, sehingga kalau ada bukti minimal, tugas aparat penegak hukum menggali lebih dalam dan mencari kelengkapan bukti yang diperlukan," imbuhnya.

Ia mengatakan keluarnya PP tersebut tidak serta-merta langsung ada pelapor kasus korupsi datang ke kantornya. Prasetyo mengatakan sebenarnya dalam UU 31 Tahun 1999 dan UU 21 Tahun 2000 telah diatur bahwa pelapor mendapatkan hadiah baik berupa uang dan piagam. Akan tetapi ia masih menunggu aturan rinci dalam PP yang baru keluar ini.

"Memang dalam UU 31 Tahun 1999 dan UU 21 Tahun 2000 itu diatur tentang peran serta masyarakat dan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kaitan pengungkapan pencegahan korupsi diberi imbalan, bisa berupa piagam bisa juga berupa uang," ujarnya.

Baca juga: Mingrum Saksikan Pelantikan Eselon IV DPRD Lampung

"Dalam PP itu dinyatakan bahwa mereka yang berpartisipasi atau berperan mengungkap kasus korupsi diberi uang atau imbalan. Kita tunggu saja seperti apa itu akan konsekuensi pasti," imbuhnya. (rif/dtk)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com