Bandarlampung, LE - Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Bandarlampung meneliti berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Kedua tersangka yang diduga pengedar narkoba itu yakni Kasubag Protokol Tubaba, Andika Widya Utama dan PNS Dinas Perpustakaan Tubaba Agus Kurniawan.
Selain itu, ada satu tersangka lain yang juga terlibat, yakni Heldi Gunawan. "Saat ini, berkas tersangka masuk ke tahap pra penuntutan (sedang diteliti oleh jaksa)," ujar Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Idwin Saputra di Kejari Bandarlampung, Senin (9/7/18). Baca juga: Walikota Bandar Lampung Resmikan Kantor Kelurahan Kota Sepang
Disinggung terkait lamanya pemberkasan kasus tersebut, Idwin mengatakan bahwa masih ada hal-hal penting menyangkut materi yang perlu di penuhi oleh penyidik.
"Kalau berkas perkaranya sudah dianggap lengkap, mudah-mudahan minggu-minggu ini tersangka dan barang buktinya sudah bisa dilimpahkan ke kita (Kejari)," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung mengamankan para tersangka dengan barang bukti secara keseluruhan sebanyak 25 paket sabu seberat 5,5 gram, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai Rp 1.5 juta, dua unit telepon, dua unit mobil, serta hasil tes urine yang menyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Baca juga: LPPM IIB Darmajaya Hibahkan Komputer
Penyidik menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara . (rif/yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com