Bandarlampung, LE – Terhitung sejak Januari-Juli 2018 Kejaksaan Tinggi Lampung telah menangani perkara penyalahgunaan narkotika hingga 522 kasus, jauh meningkat dibandingkan tahun 2017 yakni 400 perkara dalam satu tahun.
Praktis berdasarkan catatan kejari kasus narkotika menempati peringkat pertama dari sepuluh perkara yang ada di Lampung. Baca juga: Kadis Perkebunan Lampung Lakukan Pembinaan
Disusul peringkat kedua yakni pencurian dengan pemberatan dan peringkat ketiga pencurian dengan kekerasan.
"Jauh meningkat dibanding tahun 2017 yakni 400 kasus (narkotika, red) yang ditangani Kejari. 2018 ini terhitung dari Januari-Juli saja sudah mencapai 522 kasus narkotika," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Susilo Yustinus dalam Press Gathering, Jumat (20/7/2018).
Sedangkan untuk perkara pencurian dengan pemberatan, kata Susilo, di tahun 2018 sebesar 289 kasus, dan selanjutnya perkara pencurian dengan kekerasan 113 kasus. Baca juga: Minibus Terjun ke Sungai di Tanggamus, DPRD Lampung Minta Evaluasi Jembat...
Merujuk tingginya kasus penyalahgunaan narkotika ditambahkan Susilo, kejati berinisiatif melakukan program Jaksa Masuk Sekolah dengan tujuan untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkotika kepada siswa SD hingga Perguruan Tinggi.
"Sasaran narkotika adalah kawula muda, maka kita adakan sosialisasi ke sekolah. Hingga Juni ini aja, sudah ada 37 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah," tandasnya. (rif/yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com