Jakarta, LE - Berdasarkan e-lapor KASN, kondisi 1 Maret-15 April 2019, terdapat 67 laporan pengaduan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada 8 daerah dan 4 kementerian atau lembaga.
Adapun daerah yang dimaksud yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah. Sedangkan 4 Kementerian/Lembaga yakni Kementerian Agama, Kemristekdikti, Mahkamah Agung dan Badan POM.
Sementara itu, seperti dikutip dari beritasatu.com, Kelompok Kerja Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa sejak bulan Januari sampai Maret 2019, laporan pelanggaran kode etik dan perilaku ASN pada Pemilu 2019. Data itu diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten, Kota, dan Provinisi kepada Komisi ASN sebanyak 128 laporan. Baca juga: Anakidah, Kontraktor Salah Terjemahan Asmaul Husna
Rinciannya, 85 laporan sudah direkomendasikan oleh Komisi ASN kepada pejabat pembina kepegawaian instansi. Sedangkan 42 sedang diproses dan dilakukan pendalaman kasusnya serta 1 kasus sudah ditindaklanjuti langsung oleh PPK Instansi.
"Apabila dilihat dari segi penyebaran laporan pelanggaran, terdapat 5 daerah yang kasus pelanggarannya paling banyak yakni Sulawesi Selatan 30 kasus, Jawa Tengah 15 kasus, Sulawesi Tenggara 14 kasus, Sulawesi Barat 10 kasus, dan Jawa Timur 7 kasus," ujar komisioner KASN I Made Siswandi dalam konferensi pers di kantornya, Gedung Smesco, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).
Sejumlah modus pelanggaran netralitas terbanyak adalah perilaku ASN yang memberikan dukungan kepada peserta Pemilu pada media sosial. Baca juga: Seribuan Anak Usia Dini Meriahkan Gebar PAUD Kecamatan Kalianda
Dikatakan, sejak awal Maret 2019, Komisi ASN bersama PATTIRO telah berkomitmen untuk membangun kerja sama dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019.
"Berdasarkan hasil analisis sementara Pokja Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN bahwa pelanggaran terbanyak yang dilaporkan terkait dukungan pada peserta Pemilu di media sosial sebanyak 43 kasus arau 64,1 persen," katanya. (kiki/net)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com