Bandarlampung, LE — Drama korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus bergulir dan menyeret banyak pihak. Senin (22/9) malam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan serta menahan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka.
Mereka adalah Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), Hermawan Eriadi (Direktur Utama), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional). Sekitar pukul 21.50 WIB, ketiganya keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan merah muda.
Tanpa sepatah kata pun, mereka langsung digiring aparat kepolisian menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Kelas I Way Huwi, Lampung Selatan. Baca juga: Besok, Gubernur dan Seribu Kader Bakal Hadiri Puncak Harlah Fatayat
Kasus korupsi PT LEB sejatinya bukan perkara baru. Perusahaan daerah ini sebelumnya telah menyeret nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, bahkan hingga kini Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 58 saksi, termasuk eks Penjabat Gubernur Lampung Samsudin. Keduanya (Arinal-Samsudin) masih berstatus saksi.
Meski demikian, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Arinal Djunaidi dengan total nilai fantastis mencapai Rp38,5 miliar. Rinciannya meliputi:
Deretan penyitaan ini semakin mempertegas bahwa dugaan korupsi di PT LEB bukan sekadar penyalahgunaan dana di level direksi, tetapi juga menyentuh lingkaran kekuasaan di Lampung. Baca juga: PKPU Terbit, Nanang Dipastikan Maju Kembali di Lamsel 2024
Adapun dugaan korupsi yang menjerat PT LEB terkait pengelolaan participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana senilai 17.286.000 dolar AS atau sekitar Rp271 miliar tersebut diduga kuat telah disalahgunakan.
Kejati Lampung menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com