Bandarlampung, LE
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyita beberapa alat bukti berupa dokumen pembelian dan kwitansi pembelian Kendaraan Dinas (Randis) Kabupaten Lampung Timur.
"Dari hasil penyidikan oleh bidang pidsus kejati Lampung beberapa hari lalu, kejati telah menyita beberapa berkas bentuk dokumen terkait pembelian Randis," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo di Bandarlampung, Senin (12/11). Baca juga: Dukung Generasi Muda Cinta Budaya, Riana Hadiri Tutorial Bekain
Hingga hari ini, kata Ari, tim bidang pidsus tengah melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait pembelian Randis tersebut. Pihaknya juga masih menunggu perhitungan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Kita juga masih menunggu hasil audit dari BPK, dan nanti baru akan ada tersangkanya," ujarnya.
Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait pengadaan kendaraan dinas tahun anggaran 2016 yang telah menelan anggaran sebesar Rp2,6 miliar. Baca juga: Komisi V DPRD Nilai Langkah RSUDAM Nonaktifkan Dokter Billy Rosan Sudah T...
Penyidikan dilakukan dengan cara cek fisik kendaraan untuk pengumpulan data lebih lanjut dan mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak, spesifikasi seperti model, dan lainnya. (LE-Yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com