Bandarlampung, LE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Zulkifli Anwar terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Ayah dari tersangka Dendi Ramadhona ini diperiksa sebagai saksi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Rabu (7/1/2026).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek SPAM Pesawaran.
"Benar, saksi Zulkifli Anwar diperiksa untuk kedua kalinya. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengajukan kurang lebih 20 pertanyaan berkaitan dengan pendalaman perkara," ujar Armen kepada awak media. Baca juga: Timezone Mall Boemi Kedaton Hadirkan Konsep Modern Hiburan Keluarga
Armen menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pertama yang dilakukan pada Desember 2025. Sebelumnya, Zulkifli tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan kegiatan lain.
Diperiksa Hampir 6 Jam
Berdasarkan pantauan di lokasi, Zulkifli Anwar tiba di Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 13.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 18.55 WIB. Usai pemeriksaan, Zulkifli sempat berupaya menghindari awak media dengan melipir ke samping Gedung Pidsus, namun akses jalan yang buntu memaksanya kembali ke ruang tunggu. Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Cetak Pemuda Pelopor Desa,
Saat memberikan keterangan singkat sebelum meninggalkan lokasi, Zulkifli mengakui kedatangannya terkait kasus yang menjerat anaknya. Namun, ia enggan merinci materi pemeriksaan.
"Saya lupa berapa pertanyaannya. Yang jelas (pemeriksaan) bukan terkait aliran dana," tegas Zulkifli.
Sita Aset Rp45 Miliar Baca juga: Inklusi Keuangan, Lampung Duduki Posisi ke-2
Kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran ini terus bergulir dengan penetapan lima orang tersangka, yakni Dendi Ramadhona, ZF, SA, S, dan AL. Modus operandi para tersangka diduga menggunakan bendera perusahaan lain dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga saat ini, Kejati Lampung telah menyita barang bukti berupa uang dan aset dengan nilai total mencapai Rp45,27 miliar. Aset sitaan tersebut meliputi uang tunai dalam bentuk Rupiah dan Dolar, emas, sertifikat tanah dan bangunan, empat unit mobil, empat sepeda motor, serta puluhan tas mewah. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com