Metro, LE – Kota Metro mengalihkan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Jl. Jenderal Sudirman Metro Barat menjadi kawasan industri, sesuai ketentuan Perda No: 01/2012 yang merupajan revisi dari Perda No: 01 2004, tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Sekedar diketahui dalam Perda Perda No: 01 2004 tentang RTW tadiya kawasan Jl. Jenderal Sudirman Metro Barat ditetapkan sebagai RTH.
Pengalihan atau perubahan zonasi tersebut terungkap saat petugas Sat Pol PP Kota Metro bersama tim terkait meninjau lokasi pembangunan gudang di Jl. Jenderal Sudirman Ganjaragung Metro Barat, Rabu (1/8/2018). Baca juga: Diskominfotik Gelar Evaluasi PeMANTIK
Terungkap ternyata, bangunan gudang milik Tedi Hartono tersebut, telah mengantongi rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), dengan No: 02/REK/BKPRD/2018, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Metro Ir A Nasir AT, selaku Ketua BKPRD.
"Kami sudah cek ke lokasi bangunan, dan ternyata bangunan tersebut sudah mengantongi rekomendasi dari BKPRD," kata Kabid Perda Sat Pol PP Kota Metro, Yoseph N.
Sedangkan, petugas teknis dari Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kota Metro, Yani menambahkan, mengacu dengan ketentuan Perda No: 01/2012 yang merupakan revisi dari perda sebelumnya, pada pasal 35 ayat (3) disebutkan, kawasan peruntukkan industri kecil dan mikro ditetapkan di seluruh Kecamatan di Kota Metro. Baca juga: Target Bebas Stunting 2023, Pemkab Lampung Selatan Deklarasi Lintas Sekto...
"Selain itu, Kecamatan Metro Barat juga diproyekaikan sebagai kawasan perdagangan dan industri," jelasnya.
Diketahui, sebuah bangunan gudang didirikan di Jl. Jenderal Sudirman Ganjaragung Metro Barat, yang ditetapkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau (RTH), sebagaimana diatur pada Perda Kota Metro No: 01/2004, tentang RTRW. (rif/dwi)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com