Jakarta, LE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah tak ragu untuk segera menjalankan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi.
Para kepala daerah diminta segera memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat 2.357 ASN yang terbukti bersalah melakukan korupsi. Baca juga: Puncak Peringatan Harganas ke-25 di Lamsel Berlangsung Meriah
Apalagi, Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait penegakan hukum terhadap ASN korup tersebut.
"SKB tersebut berisi 5 poin dengan target pelaksanaan maksimal sampai dengan Desember 2018," kata Jubir KPK Febri Diansyah dilansir beritasatu.com, Jumat (14/9/2018).
Bahkan, kata Febri, BKN telah mengirimkan surat kepada para kepala daerah yang merupakan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Komisi V DPRD Lampung Minta Daerah Siaga Bencana
Dalam surat itu, BKN turut melampirkan daftar nama ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi. Dengan daftar ini, kepala daerah seharusnya dapat bergerak cepat memecat ASN korup.
"Diharapkan dengan lebih spesifiknya data termasuk daftar nama yang diterima PPK di kementerian ataupun kepala daerah, maka tindakan cepat bisa dilakukan," katanya.
Berdasar data BKN terdapat lima daerah dengan ASN yang terlibat kasus korupsi terbanyak. Perinciannya, Sumatera Utara sebanyak 298 orang, Jawa Barat 193 orang, Riau 190 orang, NTT 183 orang dan Papua 146 orang. Sementara untuk tingkat provinsi, DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan jumlah ASN yang terbukti korupsi sebanyak 52 orang disusul Sumatera Utara dengan 33 ASN koruptor. Baca juga: Dosen IIB Darmajaya Raih Penghargaan Jakarta Award
"Ke depan diharapkan para PPK, termasuk kepala daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya agar membangun sistem pelaporan sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini," tegas Febri. (rif/net)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com