Bandarlampung, LE - Tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon independen (caden) dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung telah menyerahkan syarat dukungan caden kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Berkas dukungan caden tersebut diserahkan KPU kepada PPK saat berlangsungnya rapat koordinasi (rakor) di Hotel Bukit Randu, Rabu (24/6/2020).
Pasca menerima berkas dari KPU, PPK akan meneruskannya kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) di masing-masing kelurahan. Baca juga: Perlu Lahan 5.000 Hektar, Investor Taiwan Siap Tanamkan Modalnya Di Lampu...
"Untuk pelaksanaan verifikasi faktualnya mulai dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni hingga 22 Juli 2020," kata Komisioner KPU Bandarlampung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triadmojo.
Di kota setempat, ada dua bakal pasangan caden: Firmansyah Y Alfian-Bustomi Rosadi dan Ike Edwin-Zam Zanariah.
Caden Firmansyah hadir langsung, dalam rakor tersebut. Sementara pasangan Ike dan Zam diwakili oleh tim penghubung. Baca juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, Gerai IM3 Hadirkan Konsep Baru Semakin Terdi...
Fery berharap, proses verifikasi faktual dapat berjalan mulus. Tanpa hambatan yang berarti.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Bandarlampung M Asep Setiawan mengatakan, pihaknya siap melakukan pengawasan selama verifikasi faktual berlangsung. Perlengkapan untuk pengawasan pun telah tersedia.
"Alhamdulillah, untuk verifikasi APD (alat perlindungan diri) sudah siap dan telah didistribusikan padi tadi kepada masing-masing Panwascam," kata dia. Baca juga: Empat Kurir Sabu 4 Kilogram Dihantui Pidana Mati
Saat ini, Bawaslu setempat telah memerintahkan Panwascam untuk berkordinasi dengan PPK. Koordinasi untuk mengetahui kapan data yang akan di verifikasi diserah terimakan ke PPS.
"Setelah diterima PPS maka pengawas kelurahan melakukan pengawasan verifikasi faktual yang dilakukan PPS," paparnya. (na/*)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com