Masuk Bandarlampung Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test

Metropolis Selasa, 22 Desember 2020    adminLE

Bandarlampung, LE - Pemudik yang hendak masuk ke Kota Bandarlampung diwajibkan menunjukkan surat nonreaktif rapid test. Kebijakan ini diberlakukan usai Satgas Covid-19 menggelar rapat koordinasi di Kantor Walikota Bandarlampung, Selasa (22/12).

Berdasarkan keputusan Walikota Bandarlampung, Herman HN, pemudik dari luar kota yang akan masuk, untuk bertemu keluarga atau berlibur wajib menujukan surat keterangan sehat.

Baca juga: Walikota Absen, Pelantikan KNPI Bandarlampung Diwarnai Nada Kecewa

"Kita jaga di perbatasan, para pengujung akan diperiksa dan harus menunjukan surat keterangan sehat, non-reaktif pada hasil rapid tesnya," ujar Herman HN.

Surat ini diperlukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung. Dan ditujukan kepada petugas di empat posko penjagaan, di Lapangan Baruna Panjang, Ramayana Tanjung Karang, Simpang Sukamaju Teluk Betung Barat dan di Pos Terminal Rajabasa.

"Kalau dia (pemudik) nggak bawa surat tersebut, akan disuruh balik lagi," ujar Herman HN.

Baca juga: Serentak, Besok PPK Gelar Pleno Penghitungan Suara Pilwakot

Pemerintah Kota Bandarlampung juga tidak membatasi jumlah angkutan pemudik maupun barang yang hilir mudik ke Bandarlampung. Dengan syarat supir maupun penumpang dinyatakan sehat dari covid-19.  (rif)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com