Bandarlampung, LE – Terdakwa kepemilikan beragam jenis narkotika, Michael Mulyadi (33) merasa terzalimi dituntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subside 4 bulan.
Karena menurut Michael ketika membacakan pledoinya dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Senin (16/7/2018), dirinya hanya pengguna narkoba bukan pengedar sebagaimana yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU). Baca juga: Ini Pesan Rektor Unila untuk Fatayat NU Lampung
"Saya merasakan telah terjadi upaya penzoliman terhadap diri saya. Agama mengajarkan bahwa bagi orang-orang yang terzolimi doanya langsung sampai Kepada Tuhan Yang Maha Esa tanpa ada penghalang," tukasnya, di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa surat tuntutan yang lengkap tersebut tidak memasukkan unsur keadilan, obyektifitas dan fakta-fakta persidangan yang tergelar secara terbuka sepanjang persidangan berlangsung.
"Saya tidak tahu mengapa hal demikian bisa terjadi. Apakah karena kealpaan, kesengajaan atau ada tekanan dari pihak-pihak luar. Bahwa saya hanyalah seorang korban penyalahgunaan narkoba. saya membeli narkoba bukan untuk diperdagangkan,” jelasnya. Baca juga: Nunik : Madrasah Cetak Insan Yang Cerdas Lahir Batin Dunia Akhirat
Diketahui, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dan UU RI No: 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Terkait kasus kepemilikan narkoba sabu dan pil ekstasi yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung .
Jaksa menjelaskan dalam surat tuntutanya, mengatakan Michel Mulyadi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi. Selain itu, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa daun ganja. (rif/yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com