Bandarlampung, LE - Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Bandarlampung dipastikan beralih dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke Dinas Perhubungan (Dishub) mulai tahun 2026.
Pergeseran kewenangan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan, mempercepat perbaikan, serta memastikan fasilitas penerangan jalan berfungsi optimal demi keselamatan masyarakat. Baca juga: Arinal Dengarkan Aspirasi PTS Terkait Penerapan New Normal di Kampus
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan bahwa hingga 2025 seluruh urusan PJU masih dikelola Dinas PU. Namun mulai 2026, pengelolaan PJU masuk dalam kategori perlengkapan jalan sehingga menjadi tanggung jawab penuh Dishub.
“Dua ribu dua puluh lima ke belakang itu masih di Dinas PU. Nanti di dua ribu dua puluh enam baru menjadi tanggung jawab Dishub,” ujar Socrat, Selasa (25/11).
Meski peralihan penuh baru diterapkan tahun depan, Dishub sudah mulai melakukan pemetaan awal mengenai lokasi-lokasi yang membutuhkan perbaikan maupun penambahan PJU. Baca juga: Peringati Hari Lalu Lintas, Polres Mesuji Gelar Lomba Pocil
“Menuju 2026 ini kami sudah menginventarisir daerah mana saja yang belum. Nantinya kami lakukan penanganan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Dishub menempatkan perbaikan lampu jalan yang tidak berfungsi sebagai prioritas utama. Sebab, beberapa titik di kota diketahui gelap karena lampu tidak menyala atau tidak berfungsi maksimal.
“Jangan sampai lampu ada tapi tidak hidup. Itu berbahaya karena jalan jadi gelap dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tegas Socrat. Baca juga: DPRD Kabupaten Lampung Selatan setujui Raperda Pelaksanaan APBD 2019 jadi...
Selain memperbaiki PJU yang rusak, Dishub juga akan mengusulkan pemasangan lampu baru di titik-titik yang belum memiliki penerangan. Namun Socrat menegaskan pihaknya masih menunggu data lengkap dari bidang teknis.
“Sampai sekarang saya belum menerima data final. Nanti saya minta dari PO Dua untuk dasar perencanaan,” ujarnya.
Dengan peralihan ini, Dishub berharap pengelolaan PJU menjadi lebih terintegrasi dengan tugas-tugas perhubungan lainnya, seperti pengawasan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Baca juga: Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Kunjungan Menko Kemaritiman
Dishub menargetkan layanan penerangan jalan akan lebih responsif dan merata di seluruh wilayah Kota Bandarlampung setelah kewenangan sepenuhnya berada di bawah mereka. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com