BANDAR LAMPUNG, LE - Partai NasDem Provinsi Lampung mengambil langkah respons cepat dengan memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berlarut hingga setengah tahun di Kota Bandar Lampung.
Langkah ini diambil guna merespons keluhan keluarga korban terkait berlarutnya penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak Januari 2026 tersebut.
Tim Pendamping Hukum DPW Partai NasDem Lampung, Dedi Damudi, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal kasus yang menimpa anak berinisial E (13) ini hingga tuntas dan memberikan keadilan nyata bagi korban. Baca juga: Walikota Eva Dwiana Minta Dishub Perkuat Pelayanan Publik
"Pada prinsipnya, Partai NasDem berfokus pada bantuan hukum gratis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi ini menyangkut kasus pencabulan anak di bawah umur, makanya kami hari ini melakukan respons cepat," tegas Dedi di kantor DPW NasDem Lampung, Senin (3/7/2026).
Dedi menjelaskan bahwa Partai NasDem mengusung dua pilar utama dalam memberikan bantuan kepada korban. Pertama, memberikan pendampingan hukum secara tuntas dengan berkoordinasi dan mengawal proses hukum bersama Penasihat Hukum (PH) PPA Kota Bandar Lampung hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.
Kedua, memberikan jaminan masa depan korban melalui komunikasi intensif bersama PPA dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung demi memastikan hak pendidikan serta pemulihan psikologis korban tetap terjaga. Baca juga: Asmara Berujung Petaka, Suprayitno Tewas Ditangan Edi
"Kami selaku pendamping hukum di Partai NasDem Provinsi Lampung terus berkoordinasi dengan tim PH PPA Kota Bandar Lampung untuk meng-upgrade kemajuan perkara ini," tambah Dedi.
Kronologi Perkara dan Penanganan Hukum
Kasus ini resmi dilaporkan ke kepolisian melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 11 Januari 2026. Terduga pelaku merupakan ayah tiri korban berinisial HS, yang diduga melakukan tindak pidana tersebut secara berulang pada periode Oktober hingga November 2025. Baca juga: Usai Dilantik, Mendagri ajak Arinal dan Nunik Soan ke KPK
Peristiwa pilu ini baru terungkap setelah ibu kandung korban meninggal dunia pada awal Januari 2026. Dalam suasana duka, korban yang berstatus yatim piatu tersebut memberanikan diri menceritakan peristiwa keji yang dialaminya kepada sang bibi, berinisial L.
Meski penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Saksi/Orang (DPS/DPO) terhadap terduga pelaku HS, hingga saat ini terduga pelaku belum juga berhasil ditangkap. Berlarut-larutnya penangkapan ini membuat keluarga korban hidup dalam rasa takut, terlebih mereka mengaku sempat menerima ancaman dari terduga pelaku.
"Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Harapan kami tidak berlebihan, hanya agar proses hukum berjalan dan terduga pelaku segera ditangkap sehingga korban bisa kembali menjalani hidup dengan tenang," ujar L, bibi korban. Baca juga: Tinjau RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, Wapres Gibran Dukung Peningkatan Fasi...
Pihak keluarga berharap pimpinan jajaran kepolisian - mulai dari Kapolresta Bandar Lampung, Kapolda Lampung, hingga Kapolri - dapat memberikan perhatian khusus, termasuk memperkuat koordinasi lintas daerah jika terduga pelaku melarikan diri ke luar Provinsi Lampung.
Berdasarkan konfirmasi terbaru dari pihak kepolisian kepada tim pendamping NasDem, penyidik PPA Polresta Bandar Lampung menyatakan bahwa terduga pelaku HS saat ini masih dalam pengejaran intensif oleh petugas. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com