Oknum Anggota DPRD Tubaba Tersangka Laporan Palsu

Daerah Jumat, 19 Februari 2021    RIFKI MARFUZI

Panaragan, LE - Satuan Reserse kriminal Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Telah mengamankan seorang oknum DPRD Kabupaten Tubaba, yang berinisial (SDM) umur 55 Tahun alamat  Tiyuh Wonorejo Rt 09 Rw 03 Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba.

Pengamanan tersebut SDM tersebut terkait dugaan melakukan pembuatan laporan palsu tentang tuduhan atas perbuatan Asusila kepada seorang mahasiswi yang berinisial (EL) umur 29 tahun, yang bertempat tinggal di Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah .

Baca juga: Sekdakot Bandar Lampung Pembangunan JPO Penghubung Masjid Al Furqon Menca...

Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra S.IK, mengatakan , Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira jam 17.30 Wib, Tersangka datang ke SPKT Polres Tubaba dengan didampingi Dua orang penasehat Hukum yakni, Yosep Arnol, SH, dan Suandi SH, untuk membuat laporan telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya,  menyangkut berita yang beredar di Media Online.

"Kemudian Laporan saudara SDM tersebut diterima dalam bentuk laporan Polisi model B dengan sistem laporan sislaphar," Terang nya,

Kemudian selanjutnya perkara tersebut ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, dan dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut penyidik menemukan seorang perempuan yang berinisial EL, yang menerangkan bahwa Foto tersebut adalah benar dirinya dengan seorang anggota Dewan bernama SDM, dan foto tersebut benar diambil menggunakan handphone milik EL.

Baca juga: Pasca Daftar KPU, Cawagub dr. Jihan Nurlela Hadiri Sholawat Kebangsaan di...

Lanjut nya, EL mengakui dengan saudara SDM, tersebut telah menginap di Hotel sebanyak Dua kali, ditempat yang berbeda yang pertama di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Kabupaten Lampung Timur, setelah mendapatkan keterangan dari EL, penyidik mendatangi Hotel tempat mereka menginap tersebut dan menemukan terdapat nama SDM, di buku tamu hotel dan memang benar pernah menginap di hotel tersebut bersama EL,

Lalu menemukan selimut dan sprei sesuai dengan yang ada di foto tersebut setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan saudara SDM, tersebut dilakukan Henti Lidik dan kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A.

Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU Andre Try Putra S.IK, mengatakan, Kemudian Pada hari kamis tanggal 18 Februari 2021 setelah dilakukan panggilan yang ke 2 terhadap Tersangka datang ke Polres Tubaba, dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Mako Polres Tubaba,  guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: HK Gandeng Influencer dan Komunitas Mobil Gelar Talkshow

"Dengan ini terduga pelaku dengan inisial SDM, tindak pidana asusila terjerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana 7 (Tujuh) tahun penjara,"Tegas Kasat Reskrim Tubaba.
(man).

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com