Bandarlampung - Ombudsman Lampung temukan bentuk maladministrasi dalam pemberian sanksi kepada salah satu Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID) berinisial HAS di Kabupaten Pesisir Barat yang dilakukan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung.
"Benar, temuan itu sudah Kami sampaikan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung," ungkap Nur Rakhman, Jumat (1/2/2019). Baca juga: DPRD Desak Pemkot Bandarlampung Sahkan Perwali Penghapusan Uang Komite!
Nur Rakhman menuturkan, sesuai UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman diberikan tugas menerima dan menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat serta berwenang melakukan pemeriksaan apabila laporan/pengaduan yang disampaikan masyarakat tersebut menjadi kewenangan Ombudsman.
"Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional (SOP P2TPP), berdasarkan laporan/pengaduan tersebut kami melakukan serangkaian pemeriksaan," urainya.
Menurut Nur Rakhman, hasil pemeriksaan terhadap laporan/pengaduan Sdr. HAS ditemukan bahwa sanksi pembebastugasan sementara (non aktif) dan peringatan 2 dilakukan lebih dulu yaitu pada tanggal 26 Juni 2018, sementara klarifikasi baru dilakukan pada tanggal 28 Juni 2018. Baca juga: Debat Kandidat Capres BEM Darmajaya, Ini Pesan Muprihan Thaib
"Artinya, sanksi diberikan lebih dulu sebelum adanya proses pemeriksaan. Seharusnya, jika merujuk SOP P2TPP, penerapan sanksi dilakukan setelah tahapan pemeriksaan berupa klarifikasi dan forum pembuktian pelanggaran selesai dilaksanakan," jelasnya.
Selain itu, penerapan sanksi pembebastugasan sementara (non aktif) kepada Sdr. HAS tidaklah tepat, karena sanksi pembebastugasan sementara (non aktif) merupakan tahapan untuk sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam SOP P2TPP, dijelaskan ada 3 (tiga) sanksi, peringatan 1, peringatan 2, dan PHK.
Penerapan jenis sanksi tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Jika dilihat dari tingkat dugaan kesalahan dan Berita Acara Klarifikasi, seharusnya hanya sampai peringatan ke 2 saja, dan ini sampai dibebastugaskan (dinonaktifkan), akibatnya HAS tidak bisa bekerja dan kehilangan mata pencahariannya. Baca juga: Dinas PUPR Tanggamus Studi Banding ke Mesuji
Sementara itu, Asisten Ombudsman Lampung Dodik Hermanto menjelaskan, atas temuan bentuk maladminisrasi tersebut, Ombudsman telah menyampaikan beberapa tindakan korektif yang perlu dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung.
Pertama, Ombudsman meminta dibatalkannya surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang penerapan sanksi pembebastugasan sementara (non aktif) dan peringatan 2 kepada HAS sebagai TA-ID Kabupaten Pesisir Barat karena terdapat kesalahan prosedur dan kesalahan substansi dalam penerbitannya.
Kedua, dipulihkan atau ditugaskan kembali HAS sebagai TA-ID Kabupaten Pesisir Barat sesuai Surat Perjanjian Kerja yang pada saat itu masih berlaku. Ketiga, terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan HAS dilakukan pemeriksaan sesuai SOP P2TPP. Baca juga: Rektor IIB Darmajaya Ajak Warga Nahdliyin Bangun Bandarlampung Berjamaah
"Keempat, kami meminta agar dilakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas PPK dalam menerapkan sanksi kepada HAS yang tidak sesuai prosedur," terangnya.
Pihaknya masih menunggu tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung terhadap upaya pelaksanaan atas tindakan korektif dalam LAHP yang sudah disampaikan. (Len)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com