Jakarta, LE - Selain Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan juga menetapkan tiga orang lagi menjadi tersangka suap proyek infrastruktur.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2019). Baca juga: Asbulloh, Warga Kecamatan Katibung Terharu Dapat Bantuan Bedah Rumah dari...
Dilansir dari Detik.com, Basaria menjelaskan 4 tersangka itu yaitu, Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel, Anjar Asmara.
Gilang Ramadhan yang dari swasta ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 15 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Baca juga: Tiga Perak Tambahan, Silat Lampung Tancap Gas di Pomnas Solo!
Dalam OTT tersebut, KPK total menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 600 juta. KPK juga masih mendalami kasus korupsi ini. (bud)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com