Pemkot Bandar Lampung Usulkan Rumah Bersejarah Daswati jadi Cagar Budaya

Metropolis Selasa, 30 Juni 2026    RIFKI MARFUZI

Bandar Lampung_ Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengusulkan rumah bersejarah Daswati yang menjadi kantor pertama pemerintahan Provinsi Lampung berdiri sebagai cagar budaya.

“Pembentukan Tim Cagar Budaya Kota Bandarlampung menjadi dasar dimulainya proses pengusulan, karena bangunan tersebut berada di wilayah Kota Bandar Lampung, pemerintah kota memiliki kewenangan untuk mengajukan status cagar budaya,” kata Asisten I Bidang Kesejahteraan dan Pemerintahan Kota Bandar Lampung Wilson Faisol di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung menjaga jejak sejarah sekaligus mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya.

Baca juga: 527 Anggota KPPS Meninggal Dunia, 23 Orang dari Lampung

“Tim Cagar Budaya Kota Bandar Lampung sudah terbentuk. Objek ini sudah dibahas dan saat ini sedang dalam proses diusulkan secara berjenjang ke Provinsi Lampung untuk selanjutnya ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa Rumah Daswati memiliki nilai sejarah yang penting bagi Provinsi Lampung. Bangunan itu menjadi tempat berkantornya para pejabat pada masa awal pembentukan Provinsi Lampung setelah pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan.

“Rumah itu merupakan saksi sejarah berdirinya Provinsi Lampung. Di situlah para pejabat dan pendahulu kita berkantor pada masa awal pembentukan provinsi ini,” kata dia.

Baca juga: DPRD Lamsel Gelar Paripurna Usulan Pengesahan Bup dan Wakil Bup Terpilih

Namun begitu, lanjut dia, terkait revitalisasi Rumah Daswati, Pemkot Bandar Lampung masih terkendala, karena aset tersebut masih berstatus milik ahli waris. Saat ini pemerintah kota juga masih melakukan komunikasi dan pembahasan bersama pemilik serta pihak-pihak terkait untuk menentukan mekanisme pelestarian yang sesuai tanpa mengabaikan hak kepemilikan.

“Kami berharap bangunan ini nantinya bisa direvitalisasi sesuai bentuk aslinya. Namun, saat ini masih berproses, karena berkaitan dengan hak kepemilikan ahli waris,” pungkasnya. (**)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com