Bandarlampung, LE – Pemkot Bandarlampung saat ini sudah bisa melakukan pencetakan sendiri blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Praktis ke depannya, kendala masyarakat Kota Bandarlampung lama mencetak E-KTP karena blangko habis, serta blangko E-KTP dari pemerinta pusat belum kunjung turun tidak lagi terulang.
Diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung, Ahmad Zainudin, Rabu (5/2/2020) Pemkot Bandarlampung sudah melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Dukcapil. Baca juga: Kampanye Cagub RMD di Pesisir Barat, Titip Pesan Jaga Kerukunan
"Ditandatangani naskah perjanjian kerjasama dari pihak dirjen Dukcapil ini merupakan kejadian pertama di Indonesia. Praktis saat ini kita bisa mencetak E-KTP secara mandiri," katanya, Jumat (7/7/2020).
Dijelaskan Zainudin, usulan mencetak blanko E-KTP merupakan gagasan Walikota Bandarlampung, Herman HN. Komitmen dari usulan itu sendiri dibuktikan dengan pengalokasian dana hibah Rp1,2 miliar dalam APBD 2020 untuk pembuatan 100.000 blangko E-KTP.
"Usulan bapak Herman HN itu, lalu telah keluar permendagri No: 99/2019, itu yang menjadi dasar untuk pelaksanaan hibah. Ini kinerja Disdukcapil Kota Bandarlampung yang bisa dimanfaatkan oleh kabupaten/kota lain," tukas Zainudin. Baca juga: Sri Mulyani: Pencairan THR PNS Pada Mei 2019 Sesuai Undang-Undang dan APBN
Dengan telah dialokasikan dana pencetakan blangko E-KTP tersebut ditargetkan, kata dia, blangko E-KTP sudah dapat dicetak bulan Maret mendatang.
Sekedar diketahui, penandatanganan MoU dilakukan Sekretaris Dirjen Disdukcapil Bapak Gede Surata. Sementara dari pihak Pemkot Bandarlampung diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Willson Faisol, Kepala Disdukcapil Ahmad Zainudin dan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Sukarma Wijaya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com