Bandarlampung, LE – Sebanyak empat rumah makan di Kota Bandarlampung disegel sementara waktu oleh pemerintah daerah setempat, Selasa (8/6/2021). Peyegelan dilakukan karena pemilik usaha tersebut menunggak pajak, dan mengabaikan tapping box.
Adalah rumah makan (RM) Sony Haji, RM Begadang II, RM Padang Jaya, dan restoran cepat saji milik salah satu artis ibukota, Geprek Bensu. Baca juga: Arinal Lepas Kontingen Lampung untuk Mengikuti Lomba Byarr Indonesia
Dijelaskan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi, Tim Pengendalian Pajak Kota Bandarlampung terpaksa bersikap tegas melakukan penutupan sementara kepada ke-empat rumah makan tersebut.
Karena mereka menunggak pajak, dan diduga kuat tidak menggunakan tapping box dalam setiap transaksi sesuai ketentuan yang ada.
Praktis, hasil pantauan tim potensi PAD dari sektor rumah makan diduga kuat mengalami kebocoran dengan nilai cukup signifikan. Baca juga: Gerakan Demokrasi Lampung Gelar Aksi Damai Tolak Politik Uang pada Pilkad...
"Seperti Bakso Sony, hasil pantauan tim potensi per bulan pajak yang harus dibayar itu sekira Rp80 juta, namun mereka hanya membayar Rp30-an juta saja. Dan sekarang mereka menunggak," beber Yanwardi.
Begitu pula halnya dengan RM Begadang II. Jika dilihat dari potensi berdasarkan hasil pantauan petugas pajak, dalam sebulan mereka harusnya membayar sekira Rp150 juta berdasarkan omzet harian, namun mereka hanya membayar Rp40 juta-an.
"Bisa dilihat tadi RM Begadang II masih menggunakan kalkulator sendiri dalam melakukan transaksi, tapping box tidak dipakai," imbuhnya. Baca juga: Plh Bupati Lamsel Buka Musrenbang Merbau Mataram
Tidak lebih baik juga dengan RM Padang Jaya, berdasarkan hasil pantauan tim dari omzet harian, kata Yanwardi, seharusnya rumah makan yang berada di Jl. Jendral Sudirman tersebut membayar pajak Rp16 juta/bulan.
Tapi dalam pelaksanaannya mereka hanya bersedia membayar Rp5juta/bulan, dan itu pun masih menunggak. Begitu pula halnya dengan Geprek Bensu.
Ketua Tim Pengawas Pajak Kota Bandarlampung, M. Umar mengungkapkan, Pemkot Bandarlampung akan menyisir semua tempat usaha. Terutama yang melanggar semua peraturan. Baca juga: Pemprov Gelar Diklat bagi 58 SDM Pustakawan Sekolah
Rumah makan yang dilakukan penyegelan dilarang keras melakukan transaksi. Penutupan sementara ini hingga batas waktu yang belum ditentukan, sampai dengan pemilik usaha mengurus aministrasi atau mengajukan permohonan kepada Walikota Bandarlampung.
"Ya semakin cepat menyelesaikan tunggakannya, maka semakin cepat kita buka. Dan kita tekankan kalau segel dibuka sendiri tidak boleh," tegas umar, yang juga Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung itu.
Tim Pengendalian Pajak Kota Bandarlampung yang terdiri dari, Inspektorat, BPPRD, Pol PP, DPMPTSP, unsur kejaksaan, kepolisian dan bagian hukum itu juga mengimbau kepada pemilik usaha yang disegel tidak membandel. Baca juga: Arinal Raih Penghargaan dalam Ajang Innovative Government Awards 2020
Apabila segel dilepas atau dirusak, Pemkot Bandarlampung tidak segan untuk menempuh jalur hukum. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com