Bandar Lampung_Pemerintah Kota Bandarlampung menargetkan penyelesaian status kepemilikan 11 aset yang sebelumnya menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dapat dirampungkan pada akhir 2026.
“Kami targetkan status 11 aset tersebut dapat dituntaskan akhir tahun ini melalui penyelesaian administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta sejumlah badan usaha milik negara (BUMN),” kata Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Zaki Irawan di Bandarlampung, Selasa, 29/9/2026. Baca juga: Kebakaran Hebat Lahap Radar Space, Diduga Akibat Sisha Elektrik!
Ia mengatakan 11 aset yang dipersoalkan oleh anggota legislatif tersebut bukan tercatat atas nama pribadi, melainkan sebagian masih berada di bawah kewenangan instansi pemerintah maupun BUMN.
“Semua sudah kami jawab ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi bukan aset atas nama pribadi. Ada yang statusnya milik KAI, PTPN, dan Kementerian Perhubungan. Saat ini seluruhnya sedang dalam proses penyelesaian,” katanya.
Ia menjelaskan salah satu aset yang masih dalam proses penyelesaian adalah terminal Tipe A Rajabasa yang pengelolaannya telah dialihkan kepada pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca juga: DPRD Lampung Jadwalkan Pengesahan RPJMD 2025–2029 Jumat Ini
“Pemkot Bandarlampung kini mengupayakan skema pinjam pakai maupun hibah agar aset tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.
Selain itu, sejumlah aset lainnya masih menjalani proses penertiban administrasi karena dokumen pendukung pada masa lalu belum lengkap.
“Namun sebagian besar sudah clear. Ada yang sedang kami urus menjadi aset pemkot, ada juga yang kemungkinan menggunakan skema pinjam pakai karena aset tersebut tetap milik pemerintah. Yang penting tidak hilang, hanya pengelolaannya saja yang disesuaikan,” kata dia. Baca juga: Pemprov Lampung Gelar Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi
Zaki mengatakan pihaknya optimistis seluruh proses penyelesaian status aset tersebut dapat dirampungkan sesuai target.
“Insya Allah akhir tahun ini seluruh proses sudah selesai,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Kota Bandarlampung meminta kepada Pemkot Bandarlampung untuk menuntaskan 11 aset pemkot yang belum tercatat sebagai atas nama pemerintah daerah. Baca juga: Gubernur Lampung Koordinasi dengan Kabupaten/Kota Pasca Ditetapkannya Ban...
Hal tersebut disampaikan salah satu anggota DPRD Kota Bandarlampung saat rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2025. (**)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com