Bandarlampung, LE - Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan laporan kinerja Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2019.
Penyerahan dokumen WTP dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Hari Wiwoho kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD dan laporan kinerja pada Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2019 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (15/6/2020). Baca juga: Rayakan HUT Bhayangkara, Polres Pesawaran Gelar Lomba Bola Volly
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Lampung berhasil mempertahankan opini WTP untuk keenam kalinya.
Acara paripurna ini juga dihadiri secara virtual oleh Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar. Baca juga: Plt. Bupati Nanang Ermanto Hadiri Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Ka...
Gubernur Arinal mengatakan perolehan opini WTP merupakan hasil prestasi Pemerintah Provinsi Lampung bersama DRPD Provinsi Lampung.
"Opini BPK RI tersebut adalah bentuk dari tanggungjawab dan hasil kerja keras kita semua, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif," ujar Gubernur Arinal.
Arinal memberikan apresiasi semua pihak yang melaksanakan proses tersebut menjadi lebih cepat, dan tepat waktu. Baca juga: Marindo Tegaskan Integrasi Data Jadi Fondasi Pemerintahan Digital
"Harapan kami, di masa yang akan datang, kualitas Laporan Keuangan juga dapat terus ditingkatkan," katanya.
Arinal menyebutkan Paripurna ini merupakan momentum yang penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka terwujudnya transparansi dan akuntabilitas.
"Saya mengucapkan terima kasih, atas segala kerjasama yang telah terjalin," katanya. Baca juga: Mahasiswa KKN–PLP FKIP Gelar Prabha Edu-Fest di SMPIT Auladina Indonesia
Arinal mengatakan setelah penyampaian LHP BPK, dalam waktu dekat akan dilakukan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019.
"Yang kemudian kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.
Sementara itu, Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang mempertahankan opini WTP ke enam kalinya. Baca juga: Disdikbud Tubaba Sosalisasi PAK
"Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan dengan baik," katanya. (Adpim)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com