Bandarlampung, LE - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan dan Pembangunan (PPP) menjalani persidangan perdana di PN Tanjungkarang, Rabu (1/8/2018).
Adalah, Deni Fitriawan warga Jl. Pangeran Antasari, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung yang diancam Jaksa Penuntut Umum Alek dengan pasal 469 ayat I dan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Baca juga: Loekman: Lampung Tengah Sentra Pembibitan Ikan
Di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Deni Fitriawan hanya bisa tertunduk mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.
"Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara hukum, memaksa orang dengan kekerasan sebagaimana Pasal 369 ayat (1) KUHP," ucap Alex.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perbuatan tersebut berawal saat terdakwa mengirim surat mengatasnamakan LSM PPP ke SMKN 1 Bandarlampung. Surat tersebut berisi bahwa pihak sekolah telah melakukan pungutan liar (Pungli) uang biaya pindah sekolah dan uang administrasi. Baca juga: Marzuki Kunjungi Pembangunan Masjid Tawakkal
"Biaya pindahan per-siswa sebesar Rp7 juta dan biaya administrasi sebesar Rp5 juta," jelasnya. Lanjut JPU, dalam surat tersebut jika tidak dituruti maka terdakwa akan melakukan orasi dan melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Saksi Edi Harjito yang merupakan Kepala Sekolah kebingungan dan memberitahukan kepada komite sekolah untuk menyelesaikan permasalahan tersebit. Hingga akhirnya saksi Uce Nasir sebagai komite sekolah menghubungi terdakwa dan terjadi nego harga," terangnya.
Karena tak ingin didemo lantaran merusak citra sekolah, kemudian Kepala Sekolah dan Komite Sekolah menyetujui permintaan terdakwa dengan meminta uang sebesar Rp7 juta. Baca juga: Arinal Tandatangani Kesepakatan di Muara Sungai Tulang Bawang
"Awalnya terdakwa meminta Rp7 juta dan pihak sekolah hanya bisa memberikan Rp5 juta. Setelah itu, terdakwa meminta Rp12 juta namun pihak sekolah hanya sanggup memberikan Rp7 juta. Ketiganya akhirnya bertemu didepan masjid Jl. Pangeran Antasari, Bandarlampung, saat uang diserahkan terdakwa langsung ditangkap polisi," urai JPU.
Sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. JPU mendatangkan dua saksi yang merupakan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMKN 1 Bandarlampung. (rif/yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com