PGN Siap Jalankan Amanat Perpres

Nasional Minggu, 10 Februari 2019    adminLE

Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan beleid  Peraturan Presiden No.6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Jargas).

Beleid tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan proyek Jargas yang akan dilaksanakan PT Perusahaan Gas Negars Tbk (PGN).

Baca juga: Libur Panjang, Wisata Bandarlampung Siap Panen Pengunjung

Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso, mengungkapkan kesiapan perusahaan yang berstatus sebagai Sub Holding Gas tersebut. PGN telah menyiapkan proposal untuk program pengembangan jargas tersebut.

Proposal itu, sambung Gigih, sesuai  target tambahan sebanyak 4,7 juta sambungan baru sampai tahun 2025. Dia menjelaskan hal tersebut telah disesuaikan dengan rencana Kementerian ESDM.

"Di dalamnya sudah ada penjelasan  detil dengan rincian lokasi-lokasi yang akan kami pasang pipa jargas," ujar Gigih.

Baca juga: Bertemu Tokoh Masyarakat di Lampung, Adies Kadir Akan Bantu Modal UMKM

Dia menambahkan ajuan tersebut segera akan diserahkan kepada Kementerian ESDM sebagai  bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya. Tak hanya itu, PGN juga telah melengkapi  kajian FS untuk pengembangan jargas yang diminta pemerintah.

Dilanjutkannya, terbitnya beleid tersebut akan berdampak positif bagi realisasi rencana jangka panjang PGN. Sebab, PGN bertanggungjawab untuk menciptakan keadilan dan pemerataan akses masyarakat terhadap energi baik.

"Program pembangunan jargas akan lebih efektif,  sehingga akan terjadi percepatan dalam pembangunan jargas yang saat ini hanya sebanyak 400.000 sambungan," katanya.

Baca juga: Pemkot Gelar Lomba Foto HUT Bandarlampung ke-339

Dia menilai semakin banyak masyarakat terlayani PGN, maka akan meningkatkan benefit ekonomi nasional. Sejauh ini, pasokan gas untuk jargas ini akan disediakan oleh pemerintah melalui Ditjen Migas dan SKK Migas dengan harga gas yang lebih kompetitif.

"Harga jual untuk jargas juga sudah ditetapkan oleh BPH Migas dan sudah disesuaikan tingkat kewajarannya agar terjangkau oleh masyarakat," tutup Gigih. (len)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com