PH PT ASP: PHK sudah Sesuai SOP

Metropolis Rabu, 14 November 2018    adminLE

foto ilustrasi internet

Bandarlampung, LE

PT Adar Surya Pratama (PT ASP) sebagai pemilik dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) 24.351.74, melalui pengacaranya dan penasehat hukumnya Ivin Aidyan Firnandez membantah tudingan bahwa kliennya, melalukan kesewenang-wenangan terhadap salah satu karyawan operator yang telah di PHK, Lala Juniati.

Baca juga: Sekdaprov Lampung: Apel Kendaraan Dinas Wujudkan Good Governance

Dalam klarifikasi yang disampaikannya sore kemarin, Ivin menjelaskan bahwa pihak menejemen SPBU telah melakukan semua SOP dalam memproses hingga keluarnya surat PHK untuk Lala.

"Pernyataan kuasa hukum Lala Januati, seperti yang diberitakan tidak benar.  Kami tidak pernah menegur Lala untuk mengundurkan diri.  Melainkan kami menegur Lala untuk yang bersangkutan tidak lagi mengulangi kesalahan yang dia perbuat," uja Ivin.

Selain itu, lanjutnya, perihal dugaan perbuatan sewenang-wenang yang mengharuskan Lala untuk dapat bekerja setiap hari tanpa ada dispensasi maupun ijin sakit, dikatakan Ivin tidaklah mendasar.

Baca juga: Hari Anak Nasional, PKS Support Kuota Siswa

"Yang terjadi, kami meminta Lala menandatanggani Standar Operator Prosedur (SOP) yang ada di SBPU 24.351.74.  Tapi Lala tidak bersedia," ujar Ivin.

Masih mengutip isi SOP tersersebut, Ivin juga mengatakan salah satu item/pasal yang ada yaitu, "Sehubungan dengan kondisi kesehatan saya yang kurang baik, saya akan berusaha untuk mengikuti saran dokter yaitu menjaga pola makan dan memeriksakan kesehatan saya secara berkala.

"Lala juga diwajibkan untuk dapat meningkatkan disiplin serta kerjsama sesama operator," terang Ivin.

Baca juga: Uprating GI Seputih Banyak, PLN Siap Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan

Terakhir, ujar Ivin, perihal mekanisme pemecatan Lala, dianggapnya sudah sangat prosedural.  Melalui surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.

"Surat peringatan  peringatan pertama kami layangkan dengan  nomor 04/SPBU/01/2018, tanggal 23 Januari 2018.  Surat peringatan tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan tidak memakai seragam sesuai standar (jilbab tidak seragam)," kata Ivin.

Sedangkan surat peringatan kedua dan ketiga, masing-masing dengan nomor surat 02/HDR/III/SPBU/2018, tanggal 26 Maret 2018.  Dan surat nomor 03/HDR/III/SPBU/2018, tanggal 29 Maret 2018.

Baca juga: Muswil III Parmusi, Desa Madani Unggulan Parmusi Lampung

"Surat peringatan kedua diberikan lantaran yang bersangkutan dinilai lalai dalam bekerja.  Sedangkan surat peringatan ke-3 diberikan karna Lala tidak bersedia menandatanggani surat pernyataan Standar Operasional Perusahaan," pungkas Ivin.  (kiki)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com