Bandarlampung, LE - Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung melakukan sosialisasi terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Pasar Tengah dan Pasar Bawah (Ramayana Raden Intan), Kamis (15/11/2018).
Sosialisasi ini dilakukan untuk memperkenalkan Perda No: 01/2018 tentang Ketertiban Umum (tibum). Baca juga: Pemkab Pesawaran Gelar Pasar Murah
Dari pantauan di lapangan, tim bergerak menyusuri sekitar Simpur Center menuju Lorong King, sekitar Pasar Tengah, hingga di depan Ramayana Raden Intan. Personel Satpol PP juga turut membagikan selebaran himbuan kepada pedagang. Sosialisasi ini dipimpin langsung Kaban PP Paryanto dan Sekretaris Pol PP Wisnu.
"Hari ini kita sosialisasi Perda 01/2018 tentang Ketertiban Umum, yang efektif berlaku mulai Februari 2019. Kita sosialisasikan dulu mulai hari ini, kita lakukan pembinaan kepada pedagang agar tidak berjualan di trotoar dan badan jalan supaya lalu lintas lancar," kata Paryanto.
Sementara Kabid Penertiban Umum (Tibum), Jan Roma, mengatakan sosialisasi sekaligus melayangkan surat sudah ditetapkan sebagai peringatan pertama. Mengingat, saat ini Satpol PP baru saja mendapatkan kepala satuan baru. Baca juga: Ini Daftar 20 Eselon III dan IV Lampung Selatan yang di Rotasi
"Sejak kemarin kita sudah melayangkan142 surat edaran kepada para pedagang. Ini sudah kita anggap surat teguran pertama. Setelah ini seluruh tahapan kita lakukan, peringatan hingga empat kali, kelima kalinya berupa tindakan kepada pedagang," tandasnya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com