Polda Lampung Bongkar Mafia Pupuk Subsidi: 3 Tersangka, 8 Ton Barang Bukti, dan Kerugian Rp500 Juta

Kriminal Rabu, 07 Januari 2026    RIFKI MARFUZI

MAFIA PUPUK TUMBANG - Penampakan barang bukti 8 ton pupuk subsidi NPK Phonska yang disita Polda Lampung. Tiga tersangka nekat menilep jatah petani Lampung Tengah hingga negara rugi Rp500 juta.

Bandarlampung, LE - Praktik curang yang selama ini meresahkan petani di Kabupaten Lampung Tengah akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sukses menggulung sindikat penyelewengan pupuk bersubsidi yang disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat mengenai penyaluran pupuk yang melenceng dari aturan resmi atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan di Mapolda Lampung, Rabu (7/1), bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang memiliki peran terorganisir dalam sindikat tersebut.

Baca juga: Lampung Fair Hari Terakhir, Tiket Rp20 Ribu, The Virgin: Merapat!

Para tersangka terdiri dari seorang pemilik kios resmi yang terdaftar dalam RDKK, seorang pengepul yang bertugas mengumpulkan barang, serta seorang perantara. Modus operandi mereka adalah mengalihkan jatah pupuk yang seharusnya untuk petani Lampung Tengah, lalu didistribusikan secara ilegal ke Kabupaten Tulang Bawang hingga diselundupkan ke provinsi lain di Sumatera demi meraup keuntungan pribadi.

Aksi nakal para tersangka ini diduga sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak Februari 2025 hingga akhirnya dilakukan penindakan. Dalam kurun waktu tersebut, sindikat ini tercatat telah menyelewengkan sedikitnya 1.800 karung pupuk bersubsidi dengan total kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni antara Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Dalam operasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain satu unit kendaraan roda empat, tiga unit alat komunikasi, serta tumpukan pupuk subsidi jenis NPK Phonska sebanyak 166 karung atau setara dengan delapan ton.

Baca juga: Bupati Egi Dampingi Menko AHY Tinjau Sekolah Rakyat di Lampung Selatan,

Terkait proses hukum, Kombes Pol Dery menegaskan bahwa ketiga pelaku kini telah resmi berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor sembari penyidik merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan main-main dalam menindak mafia pupuk dan meminta dukungan aktif masyarakat untuk terus mengawasi serta melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan serupa di lapangan agar hak petani tidak lagi dirampas. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com