Polda Lampung Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Remaja 17 Tahun Rekrut Korban ke Surabaya

Kriminal Selasa, 12 Mei 2026    RIFKI MARFUZI

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Gubernur Lampung dan Walikota Bandarlampung saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus TPPO yang melibatkan anak di bawah umur, di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).

Bandarlampung, LE - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial SAS (17) sebagai tersangka utama.

SAS diduga merekrut dan membiayai keberangkatan dua anak perempuan di bawah umur, yakni R (15) dan BAA (14), warga Kota Bandarlampung, untuk dipekerjakan dalam praktik prostitusi terselubung di Surabaya, Jawa Timur.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua salah satu korban yang mencurigai anaknya menjadi korban eksploitasi seksual.

Baca juga: Layanan Pemerintah Buruk? SMS ke Nomor Presiden 08122600960

"Ini menjadi perhatian serius kami. Korban masih anak-anak dan dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar," ujar Irjen Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (12/5/2026).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka SAS diduga mengiming-imingi kedua korban dengan penghasilan Rp2 juta per minggu, iphone dan sepeda motor. Pemeriksaan sementara juga menunjukkan bahwa tersangka diduga menerima bagian keuntungan sebesar Rp30 ribu dari setiap tamu yang dilayani oleh korban.

"Pelaku menawarkan pekerjaan dengan imbalan tertentu. Dari setiap korban yang melayani tamu, pelaku juga diduga mendapatkan bagian keuntungan," jelas Helfi.

Baca juga: Pemkab Lamsel – Kementerian PAN-RB Gelar Bimtek Platform Pengelolaan Dig...

Untuk melancarkan pemberangkatan korban ke Surabaya, tersangka diduga memalsukan data identitas korban agar terlihat sudah dewasa.

"Berdasarkan akta kelahiran, korban diketahui lahir pada April 2011. Namun, data dalam KTP diduga diubah menjadi kelahiran April 2008 agar tampak sudah cukup umur. Dugaan pemalsuan identitas ini masih terus kami dalami," tegas Kapolda.

Selain temuan KTP yang diduga dipalsukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket perjalanan ke Surabaya, dan satu unit ponsel milik tersangka.

Baca juga: TEC Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Lampung Selatan

 

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, SAS disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mengingat tersangka masih di bawah umur, proses hukum juga akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga: Pemprov Lampung Gelar FGD

Menutup keterangannya, Kapolda Lampung memberikan imbauan kepada masyarakat dan menegaskan komitmen Polri dalam memberantas jaringan TPPO.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi dan waspada terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan dengan iming-iming penghasilan besar di luar kota, terlebih jika itu menyasar anak-anak," pungkas jenderal bintang dua tersebut. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com