Polda Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Islamic Center Sukadana?

Kriminal Rabu, 12 September 2018    adminLE

Islamic Cnter Sukadana Lampung Timur. (Foto: Istimewa/net)

Bandarlampung, LE – Polda Lampung dikabarkan telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana Lampung Timur tahun 2016 senilai Rp5,5 miliar.

Tapi disayangkan meski sudah menyandang status tersangka, Kabid di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur berinisial M tidak ditahan.

"Ya, sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik dalam kasus proyek Islamic Center tahun anggaran 2016. Inisialnya M, di DPUPR," ujar sumber, di Mapolda Lampung, Selasa (11/9/2018).

Baca juga: Gubernur Lampung Periksa Alat Diagnonis Covid-19 PCR Bantuan Kementerian ...

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan, dirinya akan mengecek terlebih dahulu terkait informasi penetapan tersangka dalam kasus itu. "Saya cek dulu ya, nanti dikabarkan," ujarnya melalui pesan aplikasi whatsapp, semalam.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati setempat, Ari Wibowo mengatakan, pihaknya belum menangani perkara kasus Islamic Center. "Informasi dari bidang Pidsus, sampai saat ini kejati belum melakukan lidik terkait proyek itu, bisa saja Polda," kata Ari dilansir harianmomentum.com, Senin (10/9/2018).

Menurut Ari, selain Kejati, Polda juga berwenang menanganinya kasus tindak pidana korupsi.
"Mungkin di Polda. Coba dicek saja di Ditkrimsus. Kalau di Kejati nggak. Kalaupun disini ada, biasanya kami hanya sebatas diberitahu melalui surat pemberitahuan dimulai penyelidikan suatu perkara," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung Salurkan Rp1,2 Miliar untuk 24 Tempat Ibadah

Sementara, pejabat DPUPR Lamtim berinisial M tidak membantah namun juga tidak membenarkan pertanyaan wartawan kepadanya. "Biasalah dek, namanya juga info macam- macam," tulisnya dalam pesan singkat yang dikirim ke wartawan, Selasa malam (11/9/18).

Namun, saat wartawan mempertegas kebenaran informasi itu, M enggan menanggapi lagi. Begitupun saat ditelpon berulang kali tidak dijawab. Bahkan pesan melalui aplikasi whatsapp juga tidak direspon. (rif/hm)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com