PR Berat Noviriana: Dari Krisis Air hingga Skandal "Setoran" Insentif di Way Rilau

Metropolis Sabtu, 31 Januari 2026    RIFKI MARFUZI

Polda Lampung mulai memeriksa sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi insentif di Perumda Way Rilau. Meski dana dikabarkan telah dikembalikan, proses hukum dan sorotan publik terus berlanjut. Foto: Ilustrasi  

Bandarlampung, LE - Belum tuntas masalah keluhan distribusi air, Perumda Way Rilau Kota Bandarlampung kini diguncang isu tak sedap terkait dugaan korupsi. Subdit Tipikor Polda Lampung tengah mendalami kasus dugaan pemotongan insentif petugas penagihan yang kabarnya mengalir ke jajaran petinggi perusahaan pelat merah tersebut.

Yang mengejutkan publik, dana hasil pemotongan tersebut informasinya telah dikembalikan, Kamis (29/1/2026), hanya satu hari sebelum penyidik kepolisian memanggil sejumlah pejabat teras Perumda Way Rilau untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polda Lampung menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) dengan memanggil dua pejabat Perumda Way Rilau, yakni Kabag Umum Septi Triana dan Kasubag Kesekretariatan Yurita Sari, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Sekdaprov Lampung: Apel Kendaraan Dinas Wujudkan Good Governance

Meski dana yang diduga disunat telah dikembalikan kepada para karyawan, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui sanksi tegas yang dijatuhkan manajemen terhadap pihak-pihak yang terlibat. Hal ini menambah beban kerja Plt Dirut Noviriana yang baru menjabat sejak Juli 2025, di tengah tumpukan masalah teknis instalasi dan keluhan pelanggan.

Humas Perumda Way Rilau, Gunawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terkait insentif tersebut. Ia menjelaskan bahwa insentif resmi bagi tim penagih, terdiri dari 12 orang adalah sebesar 1 persen dari tagihan yang berhasil ditarik.

Namun, Gunawan mengaku manajemen tidak mengetahui adanya praktik pemotongan liar sebesar 20 persen yang diduga disetorkan kepada Direktur Utama (saat itu) dan Dewan Pengawas.

Baca juga: Arinal Tandatangani Kesepakatan di Muara Sungai Tulang Bawang

"Kami tak tahu adanya pemotongan 20 persen dari hasil tagihan. Termasuk kabar Dirut sebelumnya menerima 20 persen dari mantan Kabag itu, kami juga tidak tahu menahu," ujar Gunawan. Ia menegaskan pihaknya hanya mengetahui aturan resmi insentif 1 persen sesuai Surat Keputusan.

Praktik pemotongan honor ini diduga telah berlangsung hampir satu tahun, terhitung sejak Maret 2024 hingga Februari 2025.

Mantan Dirut Belum Berkomentar

Baca juga: Dilantik Presiden Prabowo, Radityo Egi Pratama-M. Syaiful Anwar Resmi Jad...

Demi memenuhi prinsip keberimbangan berita, awak media telah mencoba mengonfirmasi Mantan Dirut Perumda Way Rilau, Maida Sari, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).

Hingga berita ini ditulis, Maida Sari belum memberikan tanggapan substansial terkait tuduhan aliran dana tersebut. Ia hanya menyampaikan secara singkat bahwa dirinya sedang tidak berada di Bandarlampung. "Masih di luar kota hingga tanggal 6 Februari 2026," jawabnya singkat. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com